Mafia Solar di Pelalawan: Wahyu, Tangan Kanan Bos SPBU 14.284.633 dan imam si RAJA langsir di duga jadi dalang Wartawan Dipukuli, polres palelawan sengaja tutup mata"
Pelalawan(Growmedia-indo.com)– Skandal busuk penyelewengan BBM bersubsidi di Kabupaten Pelalawan akhirnya terbongkar. Di balik nama besar SPBU 14.284.633, Pangkalan Kerinci Kota, terselip praktik mafia solar yang begitu rapi, licik, dan brutal.
Tokoh kuncinya adalah Wahyu, penanggung jawab SPBU yang dikenal luas sebagai tangan kanan bos SPBU. Ia diduga bukan hanya sekadar penjaga operasional, tetapi otak pengaturan penjualan solar subsidi. Dialah yang mengatur, membagi jatah, hingga menjual BBM subsidi langsung ke Imam, sosok yang dijuluki masyarakat sebagai “Raja Pelangsir BBM” di Pelalawan.
Skema Mafia BBM: Dari SPBU ke Raja Langsir
Solar subsidi yang seharusnya menjadi hak rakyat kecil, nelayan, dan UMKM, justru dikuras habis-habisan oleh jaringan mafia ini. Dari SPBU, solar dialirkan ke jerigen-jerigen, drum, hingga mobil tangki modifikasi. Semua atas kendali Wahyu. Dari tangannya, solar itu jatuh ke Imam, lalu dilempar ke industri dengan harga berlipat.
Inilah pengkhianatan paling nyata: subsidi dari negara yang dibayar oleh pajak rakyat justru dirampok demi memperkaya segelintir mafia.
Wartawan Dipukuli, Bukti Mafia Tak Segan membungkam wartawan
Lebih keji lagi, ketika praktik busuk ini hendak dibongkar media, wartawan malah dipukul habis-habisan oleh preman bayaran. Preman-preman itu bukan datang kebetulan, melainkan dipelihara dan dikirim langsung oleh Pihak SPBU wahyu dan raja langsir imam untuk membungkam kebenaran.
Pemukulan wartawan adalah bukti terang: mafia BBM ini bukan hanya perampok subsidi rakyat, tapi juga musuh kebebasan pers, musuh demokrasi, musuh negara.
Kejahatan yang Tak Bisa Ditolerir
Mereka melanggar banyak aturan hukum:
UU Migas No. 22 Tahun 2001 jo. UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 Pasal 55 → Penyalahgunaan niaga BBM subsidi, ancaman pidana 6 tahun penjara + denda Rp60 miliar.
Pasal 170 KUHP → Pengeroyokan, hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) → Jaminan perlindungan wartawan dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
Ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini penghinaan terhadap negara.
Publik Menantang Aparat: Berani atau Takut?
Kini, semua mata tertuju pada Kapolda Riau dan Kapolres Pelalawan. Pertanyaannya sederhana: berani membongkar mafia SPBU ini atau justru ikut melindungi?
Karena jika aparat hanya diam, maka publik berhak menduga: ada aliran uang, ada kongkalikong, ada pembiaran. Dan ketika itu terjadi, hukum sudah mati di Pelalawan.
Kami Tidak Akan Diam!
Wahyu, Imam, dan seluruh jaringan mafia solar harus segera ditangkap. SPBU 14.284.633 harus diperiksa habis-habisan. Preman-preman peliharaan harus diseret ke meja hijau.
Pers tidak akan mundur. Pukul satu wartawan, maka seluruh media akan bersuara serentak.
Mafia BBM bukan hanya merugikan negara triliunan rupiah, tapi juga menginjak-injak martabat rakyat. Kami tegaskan: ini bukan sekadar bisnis kotor, ini pengkhianatan terhadap bangsa.
Editor Redaksi
Posting Komentar