gr YLBHI Gugat UU PSN ke MK: Hentikan Legitimasi Penggusuran Warga atas Nama Proyek Strategis


YLBHI Gugat UU PSN ke MK: Hentikan Legitimasi Penggusuran Warga atas Nama Proyek Strategis

Daftar Isi
YLBHI Gugat UU PSN ke MK: Hentikan Legitimasi Penggusuran Warga atas Nama Proyek Strategis


Jakarta – Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan langkah serius pihaknya bersama delapan lembaga bantuan hukum lainnya dan 13 warga terdampak proyek strategis nasional (PSN) untuk menggugat Undang-Undang PSN ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan lantaran UU PSN dinilai menjadi dalih pemerintah dan investor dalam menggusur masyarakat dari tanah dan ruang hidup mereka.

“Kami memandang undang-undang ini inkonstitusional karena justru melegitimasi praktik perampasan tanah warga. Ini kejahatan yang dilegalkan oleh undang-undang,” tegas Isnur dalam keterangannya, Senin (7/7).

Ia mencontohkan kasus di Rempang, Merauke, Sepaku, dan Kaltara di mana ribuan warga kini terancam kehilangan rumah, tanah, dan ruang hidup mereka akibat proyek nasional. Menurut Isnur, proses pembuatan UU PSN juga cacat demokrasi karena disahkan tanpa partisipasi publik yang memadai.

“UU ini dibuat saat pandemi, tanpa mendengar rakyat yang terdampak langsung. Padahal tanah dan air bagi mereka bukan hanya tempat tinggal, tapi bagian dari budaya, sejarah, dan keyakinan hidup mereka,” ujar Isnur.

Saat ini, YLBHI bersama para pemohon masih menunggu panggilan sidang pendahuluan dari MK. Isnur memastikan pihaknya akan menghadirkan saksi dan ahli guna menunjukkan pelanggaran konstitusi oleh UU PSN.

“Kami mendukung warga yang memilih bertahan mempertahankan tanah air mereka. Ini bagian dari prinsip dan keyakinan hidup mereka yang diwariskan turun-temurun. Negara seharusnya melindungi, bukan justru mengusir,” tandasnya.

Lebih lanjut, Isnur mengajak publik, jurnalis, dan masyarakat sipil untuk mengawal setiap sidang di MK demi memastikan hak-hak konstitusional warga tidak kembali dikorbankan atas nama pembangunan. (Supriyadi)

Posting Komentar