gr Maladministrasi Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024 di MBD Terkuak, Fredi Moses Ulemlem: Kepala BKD harus Dicopot


Maladministrasi Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024 di MBD Terkuak, Fredi Moses Ulemlem: Kepala BKD harus Dicopot

Table of Contents

Tiakur, growmedia-indo.com-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Maluku Barat Daya diduga melanggar aturan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024.

Adapun laporan dari salah satu  warga yang sudah honor sepuluh tahun tuju bulan di Dukcapil dan telah ikut seleksi tahap I namun  diduga dicurangi hingga tidak lolos CPPPK oleh karena ada beberapa orang guru honor yang ikut seleksi dengan masuk pada formasi orang lain di Dukcapil, sebab mereka bukan tenaga honorer Dukcapil tetapi guru honorer dan akhirnya lolos, Demikian ungkap Praktisi Hukum Fredi Moses Ulemlem, Kamis (24/07/2025) melalui telepon seluler.

Kepada seluruh lapisan masyarakat Maluku Barat Daya tanpa terkecuali bahwa kerja Birokrasi di Maluku Barat Daya sudah rusak khususnya para ASN yang ada di Baban Kepegawaian Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (BKD MBD)

"Mereka yang bertugas di BKD harusnya melayani masyarakat dengan adil, jujur, dan transparan justru sebaliknya, diduga masing-masing mengamankan keluarga dan orang dekatnya sehingga, tidak heran saya mendapatkan kabar bahwa jika mau lolos tes PPPK harus punya orang dalam alias ordal," ucap Fredi

Berdasarkan laporan warga yang menjadi korban ketidakadilan pada seleksi tahap I PPPK  tahun 2024 kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku,  sudah melakukan analisa hukum dan telah menemukan, BKD Maluku Barat Daya  melakukan pelanggaran dan atau Maladministrasi pada seleksi PPPK tahap I di maksud.

"Hasil analisa hukum pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku, pemerintah daerah Maluku Barat Daya melalui Sekertaris Daerah  tertanggal 13 Februari 2025 bersurat secara resmi kepada Kementerian   RB dengan Nomor:  800.1.2/21.b/BKPSDM/ 2025 perihal: Penyampaian Permasalahan tentang hasil  seleksi PPPK  tahap I yang  sudah diumumkan  tanggal 6, Januari 2025 dengan Nomor :  800/1.2.3/ 01.a/2025," paparnya.

Praktisi Hukum itu mengamati lebih jauh kasus maladministrasi seleksi PPPK tahap I tahun 2024 di Maluku Barat Daya baru-baru ini, menilai Panitia Seleksi Daerah kurang teliti dalam memferifikasi rekam jejak pelamar pada poin surat keterangan pengalaman kerja dan surat keterangan aktif bekerja yang mengakibatkan guru mata pelajaran yang sehari-hari melaksanakan tugas mengajar disekolah kini diloloskan saat seleksi administrasi pada formasi Penata Layanan Operasional Unit Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Barat Daya.

Menurutnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Laporan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku tanggal 21 April 2025 Menindaklanjuti Laporan Pelapor dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Bahwa pendaftaran Seleksi PPPK pada formasi jabatan Penata Layanan Operasional pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Barat Daya, yaitu memiliki kualifikasi pendidikan S-1 Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, S-1 Pendidikan dan memiliki pengalaman dibidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar yaitu pada saat pendaftaran minimal 2 (dua) tahun dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
  2. Bahwa apabila peserta tidak memenuhi kualifikasi pendidikan dalam seleksi PPPK namun dinyatakan lolos dapat di batal kelulusannya dengan menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta dan kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara di Makassar.
  3. Bahwa oleh pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku, Telah dilaksanakan pemeriksaan ulang terhadap kelengkapan administrasi dan  ditemukan kelalaian verifikator dalam memeriksa berkas pelamar yakni meluluskan pelamar yang melaksanakan tugas sebagai guru mata pelajaran dan tidak memiliki pengalaman kerja sebagai penata layanan operasional tetapi lolos sebagai CPPPK 2024. 
  4. Bahwa panitia seleksi sudah menyurati Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar secepatnya ditindaklanjuti oleh panitia seleksi nasional (surat terlampir).

"Pelapor pada tanggal 21 Juli 2025 telah  bersurat kepada Kementerian RB, BKN pusat dan Komisi II DPR-RI agar masalah ini  menjadi atensi khusus. Mari sama sama kita kawal  seluruh kepentingan masyarakat agar hak-hak mereka tidak diamputasi dan tidak disabutase oleh mereka yang merusak citra pemerintahan daerah kabupaten Maluku Barat Daya," tutup Fredi

Posting Komentar