KPU Belitung Tindaklanjuti Putusan Sengketa Informasi, KI Babel: Ini Contoh Kepatuhan terhadap UU KIP
Pangkalpinang,Growmedia,com—
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung menunjukkan komitmen kuat dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik. Hal ini dibuktikan dengan langkah cepat mereka menindaklanjuti putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait sengketa informasi yang diajukan oleh seorang warga sebagai Pemohon. Kamis (10/7/2025).
Melalui surat resmi bernomor 329/HK 03-SD/1902/2025 yang bersifat penting dan bertanggal 8 Juli 2025, KPU Kabupaten Belitung menyampaikan pemberitahuan kepada Ketua KI Provinsi Babel bahwa pihaknya telah melaksanakan putusan sidang KI Nomor 002/PTS-A/2025 tertanggal 19 Juni 2025.
Dalam isi surat tersebut, disebutkan bahwa salinan informasi yang dimohonkan berupa salinan Ijazah Hellyana Wagub Kepulauan Bangka Belitung telah diserahkan secara langsung kepada Pemohon pada Selasa, 8 Juli 2025 pukul 11.00 WIB di Kantor KPU Belitung.
Dokumentasi kegiatan serah terima informasi tersebut juga turut dilampirkan sebagai bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan putusan hukum yang mengikat tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Belitung, Amir Husin, membenarkan pelaksanaan ini merupakan bentuk tanggung jawab lembaganya dalam mengedepankan prinsip transparansi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Kami patuh terhadap perintah undang-undang dan menghormati hasil sidang KI. Apapun bentuk informasi yang diperintahkan untuk diberikan, selama tidak masuk dalam kategori yang dikecualikan, tentu kami serahkan dengan penuh tanggung jawab," ungkap Amir saat dikonfirmasi.
Langkah KPU Belitung ini pun mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rikky Fermana.
Ia menilai bahwa tindakan cepat dan kepatuhan KPU Belitung merupakan contoh positif yang patut ditiru oleh lembaga negara lainnya.
“Kami memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Belitung karena telah menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi dan melaksanakan putusan sidang KI dengan baik. Ini bukti bahwa lembaga publik bisa bersikap terbuka dan tidak perlu merasa terancam oleh permohonan informasi dari masyarakat,” ujar Rikky.
Menurut Rikky, keterbukaan informasi bukanlah sebuah ancaman, melainkan kunci untuk membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.
Ia menyebut bahwa kepatuhan terhadap UU KIP bukan hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut moralitas dan transparansi dalam tata kelola kelembagaan.
"Selama ini masih banyak lembaga publik yang enggan melaksanakan putusan sidang informasi, bahkan memilih melakukan perlawanan hukum atau upaya kasasi. Padahal, yang diminta oleh masyarakat hanyalah hak atas informasi yang dijamin oleh undang-undang," kata Rikky.
Ia menambahkan, dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan dari pihak Pemohon, hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan keputusan KI sudah diterima dengan baik oleh masyarakat. Artinya, masyarakat merasa puas atas jawaban dan sikap keterbukaan yang ditunjukkan oleh KPU Belitung.
"Ini menjadi penanda bahwa transparansi membangun kepercayaan publik. Kita harap ke depan, semua lembaga publik di Bangka Belitung, baik pemerintah daerah, BUMD, maupun lembaga penyelenggara pemilu lainnya, meneladani langkah KPU Belitung ini," tegas Rikky.
Lebih lanjut, KI Babel menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong peningkatan pemahaman tentang UU KIP kepada seluruh badan publik di provinsi ini.
Menurut Rikky, informasi adalah hak rakyat, dan badan publik wajib menyediakannya dengan prinsip cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Dengan berjalannya putusan ini tanpa kendala, sengketa informasi yang semula terjadi dapat dituntaskan secara damai dan konstitusional.
Ini sekaligus menunjukkan bahwa keterbukaan bukanlah momok, melainkan sebuah keniscayaan dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan akuntabel. (KBO Babel)
Posting Komentar