Kejari Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Tindak Pidana Umum
Pangkalpinang,Growmedia,indo,com-
Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak kejahatan kembali dibuktikan melalui kegiatan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana umum. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 9 Juli 2025 pukul 09.00 WIB di halaman Kantor Kejari Pangkalpinang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 41 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2025. Dari total perkara tersebut, 9 di antaranya merupakan kasus narkotika, sementara 32 lainnya merupakan tindak pidana umum lain seperti pelanggaran UU Migas, UU ITE, pencurian, dan pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, **Dr. Sri Heni Alamsari, SH., MH.**, memimpin langsung jalannya kegiatan pemusnahan. Turut hadir dan menyaksikan proses eksekusi tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum **Ade Rachmad Hidayat, SH., MM.**, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan **Fery Junaidi, SH., MH.**, perwakilan dari Polresta Pangkalpinang **Akmeludin**, serta para jaksa penuntut umum dan staf Kejari Pangkalpinang.
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini mencakup berbagai jenis, antara lain:
* **Sabu** seberat ±139,7 gram
* **Ekstasi/Inex** seberat ±138 gram
* **6 Unit timbangan digital**
* Barang bukti lain seperti handphone, senjata api rakitan, flashdisk, kartu ATM, dan pakaian yang berkaitan dengan tindak pidana.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum. Narkotika jenis sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender lalu dibuang ke selokan. Barang bukti seperti pakaian, kartu ATM, dan flashdisk dibakar hingga habis. Sementara itu, handphone dan timbangan digital dihancurkan dengan palu, dan senjata api rakitan dipotong menggunakan alat gerinda.
Menurut Kasi Intelijen **Anjasra Karya, SH., MH.**, kegiatan ini merupakan bagian dari transparansi penegakan hukum sekaligus upaya memastikan barang bukti yang telah diputuskan pengadilannya tidak lagi disalahgunakan atau beredar kembali di masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika dan kejahatan umum lainnya,” ujarnya.
Seluruh proses kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. Kejaksaan berharap kegiatan semacam ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan memperkuat peran kejaksaan dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari tindak pidana.
Dengan tindakan ini, Kejari Pangkalpinang menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk merasa aman dari jeratan hukum. Langkah pemusnahan barang bukti juga menjadi simbol nyata dari akhir proses hukum yang adil dan transparan. (KBO Babel)
Posting Komentar