Fredi Moses Ulemlem: Kepala Dinas dan Kontraktor jangan Kotori Pemerintahan BTN-ARI dengan Korupsi
Gambar: Ilustrasi Fee Proyek
Tiakur, growmedia-indo.com-Fredi Moses Ulemlem mengingatkan kepada Kepala Dinas dan kontraktor di MBD jangan mengotori pemerintahan Benyamin -ARI, dengan praktik korupsi, jangan jadi makelar proyek dengan sistim titip proyek ambil fee, dia tahu praktik itu sudah berjalan lama, apalagi buat perusahaan, titip orang lain sebagai pimpinan perusahaan agar dapat kelola proyek. Modus-modus itu kita tahu betul selam ini, hanya pura-pura ikut tender dan seolah-olah tidak saling kenal, akan tetapi sebenarnya kita sudah tahu siapa yang menang tender, Demikian ungkap Praktisi Hukum itu, Minggu (27/07/2025) melalui telepon seluler
"Pemerintah pusat lewat Presiden Prabowo Subianto telah membuat kebijakan anggaran yakni efisiensi anggaran, dan karena itu jangan main-main dengan anggaran negara, saya mengajak semua pihak di Maluku Barat Daya untuk sama-sama kita kawal anggaran negara yang digunakan untuk pembangunan daerah agar tidak bocor kemana-mana," ujar Fredi
Dia menduga ada sejumlah orang luar yang ikut atur-atur daftar proyek, ikut-ikutan menentukan siapa dapat proyek mana, tidak hanya itu, mereka juga menggunakan tangan lain untuk atur jabatan di pemerintahan khususnya jabatan birokrasi, siapa jadi Kadis, siapa jadi Kabid, siapa jadi Kepala Seksi dan seterusnya untuk mengamankan dan memuluskan rencana mereka.
Tidak hanya itu lanjut Fredi, "ada juga yang berperan untuk bagaimana berusaha memberikan masukan kepada Bupati, mereka pandai pandai memberikan masukan, pandai menyakinkan Bupati, saya tahu itu. Ada juga yang datang di MBD diam-diam pake masker, turun dari pesawat langsung masuk mobil,"
"mereka juga memainkan peran lain seperti menjatuhkan sesama tim yang berjuang bersama-sama menangkan Bupati tahun 2024 kemarin, mereka sebarkan cerita fiktif pada orang-orang di Tiakur, saya sendiri mendapat itu, tanpa saya bertanya banyak yang menghubungi saya dan cerita itu," tandas Fredi
Praktisi Hukum itu tahu betul bahwa tujuan dari mereka melakukan itu adalah supaya ada jarak antara Bupati sebagai pemimpin dengan tim yang lain, yang pernah sama-sama berjuang di tahun 2024 kemarin. Dengan begitu mereka sendirilah yang dekat dengan Bupati dan leluasa mengatur proyek di Maluku Barat Daya.
"Saya ingatkan kita semua, Masyarakat dan Publik bahwa selama ini fee proyek, Mark-up anggaran, dan rakayasa lelang adalah modus umum korupsi pada dinas-dinas pemerintah kabupaten dan kota. Yang lebih rusak dan lebih parah lagi adalah mereka yang dititipkan masuk sebagai panitia tender, itu mengerikan jagat raya pemerintahan," tegas Fredi
"Fee proyek" atau sering juga disebut "Komisi" adalah persentase tertentu dari nilai proyek yang secara ilegal diminta oleh oknum pejabat dinas kepada kontraktor yang memenangkan tender, praktik ini biasanya dilakukan secara terselubung, diluar prosedur resmi, dan menjadi syarat tak tertulis agar sebuah perusahaan bisa mendapatkan atau melanjutkan pekerjaan.
Fredi menjelaskan bahwa, Sistem ini sudah seringkali berawal dari "pengkondisian" pemenang lelang. Setelah perusahaan tertentu dipastikan akan memenangkan tender, oknum pejabat akan menghubungi kontraktor dan menyampaikan besaran "fee" yang harus disetorkan. Besaran ini bervariasi, mulai dari presentase kecil hingga puluhan persen, tergantung nilai proyek dan kesepakatan dibawah tangan. Dan "fee" ini kemudian digunakan untuk memperkaya diri pribadi, membeli dukungan politik atau bahkan disalurkan ke berbagai pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi.
Mark-up anggaran adalah praktik penggelembungan nilai proyek diatas harga pasar atau di harga yang wajar, Jelas Fredi. Merutnya, hal itu adalah modus yang lebih canggih karena melibatkan manipulasi dalam perencanaan dan penetapan anggaran diawal. Oknum dinas, bekerja sama dengan pihak ketiga atau bahkan konsultan, kemudian secara sengaja menaikan harga satuan barang atau jasa dalam rencana anggaran biaya (RAB) proyeknya mereka.
"Mark-up anggaran seringkali terjadi pada proyek-proyek yang bersifat teknis dan sulit diaudit oleh masyarakat awam, seperti pengadaan alat kesehatan, sistem informasi, atau infrastruktur yang kompleks. Proses ini melibatkan kolusi, antara pejabat dinas, perencana anggaran, dan kadang-kadang juga pihak penyedia barang /jasa yang sudah "dikondisikan" sebelumnya," terang Fredi
Adapun rekayasa lelang atau praktik pengaturan tender atau lelang pengadaan barang dan jasa agar perusahaan tertentu yang sudah "dikondisikan" menjadi pemenang. Modus ini menjadi kunci dari keseluruhan skema korupsi karena tanpanya, praktik. "Fee proyek" dan mark -up anggaran akan sulit diwujudkan.
Fredi menyebutkan metode apa saja yang digunakan untuk rekasaya lelang terebut, berikut point-poinya:
1. Pengaturan Spesifikasi ; menyusun spesifikasi teknis yang sangat spesifik dan hanya bisa dipenuhi oleh satu atau beberapa perusahaan tertentu yang sudah menjadi target.
2. Pembocoran informasi : memberikan informasi tentang penawaran peserta kin kepada calon pemenang agar bisa membuat penawaran yang lebih kompetitif.
3. Pengaturan dokumen lelang: mempersulit peserta lain untuk memenuhi persyaratan administrasi atau teknis, atau sebaliknya, mempermudah calon pemenang.
4. Persekongkolan antar peserta : beberapa perusahaan sengaja ikut lelang hanya sebagai formalitas untuk memenuhi syarat jumlah peserta, padahal sudah ada satu perusahaan yang disepakati untuk menang (tender arisan).
5. Peran Pokja/panitia pengadaan: anggota Pokja (kelompok kerja) panitia pengadaan yang berkolusi dengan oknum dinas akan memuluskan jalan bagi pemenang yang sudah ditentukan. Akibat dari rekasaya lelang adalah terciptanya persaingan tidak sehat, matinya inovasi, dan terdistorsinya mekanisme pasar.
Dengan demikian perusahaan -perusahan yang jujur dan kompeten terpinggirkan, sementara perusahaan yang berafiliasi dengan jaringan korupsi terus merajalela. Hasilnya adalah pemerintah tidak mendapatkan barang atau jasa terbaik dengan harga paling efisien, dan kualitas hasil proyek menjadi taruhannya.
"Upaya pemberantasan dan pencegahan pemberantasan korupsi di dinas-dinas pemerintah kabupaten dan kota membutuhkan upaya komprehensif dari berbagai pihak," Tutup Fredi.
Posting Komentar