Diduga Galian C Ilegal di Pengadegan Pasar Kemis Tak Tersentuh Hukum ,APH Seolah Tutup Mata
Table of Contents
GrowMedia-indo.com Tangerang Pasar Kemis,23 Juli 2025 pukul 14.31 WIB, terpantau aktivitas alat berat sedang memuat material tanah ke dalam truk di kawasan yang berlokasi di sekitar Jamsari Surin and Wahyu FARM, Desa Pengadegan Kecamatan Pasar kemis Kabupaten Tangerang.
Aktivitas tersebut diduga merupakan bagian dari usaha penambangan atau galian C ilegal, mengingat belum terlihat adanya tanda-tanda legalitas resmi seperti papan proyek, izin lingkungan, ataupun pengawasan dari instansi terkait.
Galian C ilegal melanggar ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa:
Pasal 158:
"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
Dengan demikian, apabila terbukti bahwa kegiatan ini tidak memiliki izin resmi, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang tersebut.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan pengecekan dan penindakan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Tangerang berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
(Red/tim)
Posting Komentar