gr Bupati MBD Berwenang Berhentikan Guru Honorer yang Lolos CPPPK di Dukcapil karena Tidak Sesuai Aturan


Bupati MBD Berwenang Berhentikan Guru Honorer yang Lolos CPPPK di Dukcapil karena Tidak Sesuai Aturan

Table of Contents

Praktisi Hukum Fredi Moses Ulemlem 

Tiakur, growmedia-indo.com-Berdasarkan laporan masyarakat (Sdr. Derius Lukas Tiwery ) kepada pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku, dalam analisa terhadap laporannya, ditemukan adanya dugaan pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh BKD Maluku Barat Daya, Demikian Ungkap Praktisi Hukum Fredi Moses Ulemlem, Senin (28/07/2025) melalui pesan seluler 

"Hasil analisa hukum pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku, kemudian menjadi dasar pemerintah daerah Maluku Barat Daya melalui Sekertaris Daerah tertanggal 13 Februari 2025 bersurat secara resmi kepada Kementerian RB dengan Nomor: 800.1.2/21.b/BKPSDM/ 2025 perihal: Penyampaian Permasalahan tentang hasil seleksi PPPK tahap I yang sudah diumumkan tanggal 6, Januari 2025 dengan Nomor : 800/1.2.3/ 01.a/2025," pungkas Fredi

Fredi menjelaskan bahwa, sesuai hasil penyampaian perkembangan laporan oleh pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku kepada Sdr. Derius Lukas Tiwery, bahwa apabila peserta yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan dalam seleksi PPPK namun dinyatakan lolos dapat dibatalkan kelulusannya dengan menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta dan kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara Makasar.  

Berikut bahwa telah dilaksanakan pemeriksaan ulang terhadap kelengkapan administrasi dan ditemukan kelalaian verifikator dalam memeriksa berkas pelamar yakni meluluskan pelamar yang melaksanakan tugas sebagai guru mata pelajaran dan tidak memiliki pengalaman kerja sebagai penata layanan operasional tetapi lolos sebagai CPPPK 2024.

Panitia seleksi instansi telah menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sehingga harapannya segera ditindaklanjuti oleh panitia seleksi nasional.

Fredi mendesak Bupati Maluku Barat Daya untuk tegakkan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan seleksi PPPK tahan I tahun 2024.

Permainan kotor BKD telah mencoreng pemerintahan Maluku Barat Daya. Jika Bupati Maluku Barat Daya memahami suasana kebatinan mereka warga Maluku Barat Daya yang menjadi korban ketidakadilan seleksi PPPK, namun tidak mencoret dan memberhentikan beberapa guru honorer yang lolos di dukcapil sesuai analisa hukum dan hasil pemeriksaan ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku maka, ini akan menjadi citra buruk kerja birokrasi pemerintahan Maluku Barat Daya," tegas Fredi 

Mengenai masalah ini Fredi sendiri telah mendapat banyak laporan dari masyarakat yang ikut seleksi PPPK, katanya kerja BKD sangat buruk, bahkan ada masyarakat yang bertemu dengannya di jalan saat masih di Tiakur untuk meminta bantuannya agar mereka lolos CPPPK, sebab sepengetahuan mereka, Praktisi Hukum itu adalah orang dekatnya Bupati Maluku Barat Daya. Menurut mereka info yang mereka dapatkan bahwa harus punya orang dalam alias ordal baru bisa lolos PPPK. 

Jika demikian cara pandang dan kerja Pemerintah Maluku Barat Daya maka tentu Daerah ini akan rusak dan tidak ada kemajuan apabila Bupati Maluku Barat Daya sebagai pemimpin tertinggi namun tidak tegas terhadap bawahannya.

"Perlu diketahui seluruh masyarakat Maluku Barat Daya bahwa Bupati memiliki kewenangan untuk "mencoret" atau memberhentikan PPPK yang tidak sesuai aturan. Jika ada indikasi pelanggaran disiplin, tidak memenuhi syarat pengangkatan, atau terjadi pelanggaran lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Saya berharap Bupati Maluku Barat Daya tidak melindungi kejahatan yang dilakukan oleh anak buahnya di BKD," ucap Fredi 

Fredi kembali menyampaikan bahwa, kewenangan ini terkait dengan peran Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki wewenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN, termasuk PPPK. Kewenangan Bupati, sebagai Pimpinan tertinggi di Daerah, memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PPPK. Mencoret PPPK bisa berarti memberhentikan atau tidak jadi mengangkat seseorang yang sebelumnya diusulkan menjadi PPPK Karena tidak sesuai prosedur. 

Bupati Maluku Barat Daya harus berani seperti Bupati Maluku Tenggara yang telah mengambil sikap tegas akan mencoret peserta seleksi PPPK yang lulus namun prosesnya tidak sesuai aturan. 

"Alasan dilakukan pemberhentian, seperti pelanggaran disiplin, Jika PPPK melakukan pelanggaran disiplin, Bupati dapat menjatuhkan hukuman disiplin, termasuk pemberhentian. Adapun pemberhentian yang dilakukan oleh Bupati, yakni Tidak memenuhi syarat, Jika PPPK tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti batas usia atau masa kerja sebagai honorer, Bupati dapat mencoret nama mereka dari daftar," Ujar Fredi 

Fredi juga manganalisa pelanggaran lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan juga bisa menjadi dasar untuk memberhentikan PPPK. Adapun prosedur pemberhentian PPPK harus melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Biasanya melibatkan pemanggilan untuk pemeriksaan, penyampaian bukti, dan keputusan dari PPK. 

"Saya Contohkan Kasus, Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Al Hapsi, pernah mencoret keponakannya sendiri dari daftar seleksi PPPK karena tidak memenuhi syarat masa kerja minimal sebagai honorer. Saya Bupati Maluku Barat Daya melakukan hal sama tanpa pandang bulu. Lakukan demi kebenaran dan keadilan bagi seluruh Masyarakat Maluku Barat Daya," ucap Fredi 

Dengan demikian Bupati memiliki kewenangan untuk mencoret atau memberhentikan PPPK jika ditemukan adanya pelanggaran aturan atau ketidaksesuaian dengan persyaratan yang berlaku demi menjaga disiplin dan integritas dalam pengelolaan ASN di daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. tutup Fredi

Posting Komentar