gr SP2 lead penyidik diduga akal-akalan bebaskan terlapo


SP2 lead penyidik diduga akal-akalan bebaskan terlapo

Daftar Isi

 SP2 lead penyidik diduga akal akalan bebaskan terlapor 



 Bekasi, 5 Mei 2025- Bernard Sihombing, pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembelian ruko, menolak hasil gelar perkara yang menyatakan tidak ada unsur pidana. Menurut Bernard, bukti yang diberikan sudah cukup kuat, termasuk somasi yang dikirimkan pada tahun 2018 dan perjanjian jual beli yang ditandatangani oleh Cipto sebagai Direktur Utama PT Nasuno Karya.


"Dasar menyatakan tidak ada unsur pidananya itu kita bingung. Apakah penipuan? 2015 dikatakan Cipto bukan Direktur Utama, 2016 saya melakukan transaksi, penanda tangan adalah Cipto selaku Direktur Utama," kata Bernard kepada media Selasa (06/05/2025)


Bernard juga menyatakan bahwa SP2HP (Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan) yang diterbitkan tidak dikirimkan kepadanya, melainkan kepada orang lain. Selain itu, penyidik Brigadir Putu tidak membalas pesan WhatsApp dan SMS yang dikirimkan oleh Bernard.


"Alhasil, Cipto yang kita gugat, sekarang gugat balik di perdata. Bahwa saya dituduh melakukan perbuatan melanggar hukum," ujar Bernard.


Bernard menyatakan akan mengambil langkah hukum berikutnya dan meminta keadilan dalam perkara ini. Ia juga akan menyerahkan kasus ini kepada pengacara dan anggota organisasi Pemuda Batak Bersatu untuk memberikan tekanan agar perkara ini dibuka kembali.


"Kita harus tempuh demi keadilan. Ditempuhnya ke mana? Mungkin melalui peradilan atau ke tingkat lebih tinggi lagi, ke Polda Metro Jaya," kata Bernard.


Sementara Ketua Umum  Pemuda Batak Bersatu (PBB), Lambok F Sihombing, mendampingi Poltak Bernard Sihombing dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembelian ruko. Lambok menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam proses penyelidikan, termasuk kesalahan alamat pada surat SP2 Leed yang tidak diterima oleh Bernard Sihombing selaku pelapor.


“Nah kami menduga banyak kejanggalan dalam proses ini. Ya tadi kejanggalan-kejanggalannya apa. Sudah kita berikan alat-alat bukti, namun SP2HP menyatakan tidak ditemukan pidana sehingga proses penyelidikan dihentikan,” ungkap Lambok.


Iya juga menyesalkan terkait dengan surat SP2 Leed yang salah alamat dan tidak diterima oleh Bernard Sihombing selaku pelapor. Padahal, alamat dan nomor hp sudah jelas, hal ini menunjukkan ketidak profesionalan Polisi dalam menangani sebuah kasus.


Lambok berharap Polres Kota Bekasi dapat menangani kasus ini secara profesional dan mengkaji ulang keputusan penghentian perkara. Jika tidak, pihaknya akan melakukan upaya hukum, termasuk melaporkan penyidik dan Kapolres Kota Bekasi.


"Kami berharap sebenarnya Polres Kota Bekasi adalah institusi yang profesional. Institusi dengan ketidak profesional tidak merugikan masyarakat.


Posting Komentar