Ketua DPD JAPRI Maluku Wider Nurlatu Minta Kapolda dan Kejaksaan Maluku Periksa Ketua 10 Koperasi
Ambon, Maluku, growmedia-indo.com —
Ketua DPD Maluku Jaringan Analisis Rakyat Indonesia (JAPRI), Wider Nurlatu, mengajukan sejumlah poin tuntutan kepada Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menelusuri dokumen UKL-UPL 10 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diduga tidak diproses sesuai prosedur.
Dalam pernyataannya, JAPRI menyoroti dua poin utama:
A. Tidak adanya uji publik atau sosialisasi sebelum sidang UKL-UPL dilaksanakan.
B. Dokumen UKL-UPL tidak disertai dokumen penyerahan lahan dari pemilik yang sah, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 174 Tahun 2024.
Wider menjelaskan, dalam sidang UKL-UPL untuk 10 IPR tersebut, ada empat unsur yang wajib hadir, yakni:
-
Pemerintah Daerah Kabupaten Buru
-
Raja
-
Tokoh adat di sekitar lokasi tambang
-
Pemilik lahan
Keempat unsur ini, lanjutnya, merupakan syarat wajib sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 174 Tahun 2024.
“Berdasarkan poin-poin di atas, kami meminta Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera menelusuri dan memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, karena saat dokumen IPR diproses, diduga terjadi praktik suap dengan amplop yang bertebaran di bawah meja,” ungkap Wider Nurlatu.
Ia menambahkan, JAPRI juga meminta agar Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dari 10 koperasi yang memegang IPR turut diperiksa. Mereka diduga memberikan informasi yang salah terkait status lahan yang masih bermasalah secara hukum.
“Periksa dan tangkap mereka,” tegas Wider.
Selain itu, ia juga menyoroti aktivitas Koperasi Tanila yang disebut telah mulai bekerja di jalur H, yang diduga berada di luar dari areal peta blok yang telah ditetapkan.
Posting Komentar