gr Kepala Desa di Kubu Raya Diduga Jual Hutan Bakau, Warga Desak Bupati Bertindak


Kepala Desa di Kubu Raya Diduga Jual Hutan Bakau, Warga Desak Bupati Bertindak

Daftar Isi

Kalbar,Growmedia-indo.com.Kubu Raya– Dugaan praktik jual beli kawasan hutan bakau oleh seorang oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, memicu keprihatinan publik dan aktivis lingkungan. Kasus ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang menunjukkan proses tanda tangan dokumen antara sejumlah pria yang diduga berkaitan dengan transaksi lahan mangrove.

Dalam video yang diunggah akun @Intvnews di TikTok, terlihat suasana pertemuan informal di dalam sebuah ruangan rumah. Salah seorang pria terlihat menandatangani dokumen di atas meja, sementara dua lainnya mengamati. Di layar video, tertulis: "Dugaan Hutan Bakau di Jual Belikan Oleh Oknum Kades Kubu Kab. Kubu Raya Kalbar?".

Kasus ini menyulut kecaman dari berbagai pihak. Aktivis lingkungan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap upaya pelestarian lingkungan dan ekosistem pesisir yang sangat vital.

"Jika benar ada kepala desa yang memperjualbelikan hutan bakau, maka ini pelanggaran berat terhadap hukum lingkungan. Hutan mangrove memiliki peran penting dalam menjaga garis pantai dan sebagai habitat biota laut," ujar Ahmad Yusran, pengamat lingkungan dari Pontianak, Rabu (16/4/2025).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resor Kubu Raya maupun dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Namun, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki dugaan tersebut.

Sesuai Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pengalihan kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah merupakan tindak pidana. Pelaku bisa dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Pemerhati hukum dan tata kelola desa juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap kewenangan kepala desa. "Jabatan kades tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi terkait jual beli kawasan konservasi. Ini harus diusut tuntas," tegas Sri Wahyuni, dosen Hukum Administrasi Negara di Universitas Tanjungpura.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas dan menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dalam tata kelola sumber daya alam, terutama yang berhubungan dengan wilayah lindung seperti hutan bakau.

Pemkab Kubu Raya Diminta Bertindak Tegas
Desakan agar Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersikap tegas terhadap oknum kepala desa yang diduga menjual kawasan hutan bakau semakin menguat. Sejumlah tokoh masyarakat dan LSM meminta Bupati Kubu Raya untuk segera membentuk tim investigasi internal.

"Kami minta Bupati tidak tinggal diam. Jika benar ada transaksi jual beli hutan mangrove oleh perangkat desa, ini mencoreng citra pemerintahan desa dan mengancam ekosistem," ujar Sugeng Riyadi, Ketua Forum Masyarakat Pesisir Kalbar.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Camat Kubu maupun Dinas Lingkungan Hidup Kubu Raya. Video viral yang dimuat oleh LNTV dan menyebar di berbagai platform media sosial telah ditonton ribuan kali dan menjadi pembicaraan hangat di masyarakat Kalimantan Barat.

Peran Penting Hutan Mangrove

Hutan bakau atau mangrove merupakan ekosistem unik yang memiliki banyak fungsi ekologis dan ekonomi. Selain sebagai pelindung pantai dari abrasi dan tsunami, mangrove juga menjadi tempat berkembang biaknya ikan, kepiting, dan udang yang menunjang mata pencaharian nelayan.

Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi dengan sebaran hutan mangrove yang luas di Indonesia. Karena itu, keberadaan hutan bakau sangat krusial dalam mitigasi perubahan iklim dan menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir.(Kzn/tim Growmedia)

Posting Komentar