Aktivitas PETI Gunakan Ekskavator, Terus Berlangsung. Siapa Dibalik PETI di Tabir Ulu?
Merangin - Growmedia-indo.com Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat Ekskavator yang dampaknya sangat besar merusak lingkungan, khususnya DAS Sungai Batang Tabir, Tepatnya di Desa Muara Jernih dan Rantau Ngarau Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, Kian Menggila.
Berdasarkan pantauan Awak Media dilapangan menunjukkan, banyaknya penambang Ilegal menggunakan Alat Ekskavator tepatnya di Kecamatan Tabir Ulu di Desa Muara Jernih dan Desa Rantau Ngarau Hingga Hulu Sungai bekerja tanpa izin, Sabtu (15/03).
Namun, Siapa yang sebenarnya mengendalikan tambang emas ilegal ini?
Para Pelaku PETI Bekerja secara terang-terangan terlihat jelas di pinggir jalan Utama Masyarakat Lalu lalang, tidak ada takutnya para mafia PETI ini, seakan-akan Kebal Hukum tanpa memperdulikan dampak Negatif yang ditimbulkan Akibat Aktivitas PETI tersebut.
Timbul pertanyaan di benak masyarakat siapakah sebenarnya Oknum yang membackup Aktifitas PETI di Tabir Ulu tersebut...?
Seperti yang terlihat Awak Media Saat di Lokasi, Aktifitas PETI menggunakan alat berat Total Ada 9 Alat Berat Jenis Ekskavator yang bekerja Mencari butiran emas tanpa Hambatan Apapun.
"Mereka bekerja siang kadang ada juga yang bekerja malam bang.."ujar masyarakat yang melintas yang engga disebut namanya.
"Selain merusak alam, aktivitas ilegal ini juga mencemari Sungai bang...Parahnya lagi, merusak sumber air bersih yang mengaliri air ke desa – desa di Kecamatan Tabir Ulu dan Kecamatan Tabir." Tambahnya dengan nada kesal.
Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghentikan Aktivitas penambangan yang berdampak pada lingkungan dan sumber air bersih yang dimanfaatkan masyarakat"Pintanya.
Beberapa warga bantaran sungai saat ditemui awak media ini menyampaikan keluh kesah nya, karena dampaknya sangat buruk sekali terutama pada pencemaran air sungai yang diketahui air sungai merupakan sumber alam yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat.
Pelaku pertambangan illegal bisa dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas melarang praktik ini, Namun anehnya, aktivitas ilegal di Tabir Ulu terus berlangsung tanpa hambatan, bahkan dengan alat berat Ekskavator.
(Putra Ipy)
Posting Komentar