RUU TNI 2025: Protes soal Usia Pensiun dan Ekspansi Peran Militer Memanas di DPR"
Daftar Isi
Growmedia-indo.com,Jakarta— Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) memasuki fase krusial dengan progres 40%, mengundang sorotan publik terkait sejumlah poin kontroversial. Fokus utama terletak pada rencana kenaikan batas usia pensiun personel TNI, protes dari kalangan sipil di DPR, serta perluasan tugas dan lembaga yang melibatkan personel aktif.
Komisi I DPR mencatat, poin paling alot dalam pembahasan adalah kenaikan batas usia pensiun personel TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Kebijakan ini menuai penolakan dari sejumlah fraksi sipil di DPR yang menilai langkah tersebut berpotensi memperlambat regenerasi dan meningkatkan beban anggaran negara. “Kami khawatir kebijakan ini justru mengurangi kesempatan bagi perwira muda dan menciptakan stagnasi di tubuh TNI,” ujar Ketua Komisi I DPR, Ahmad Basarah, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senin (15/3).
Basarah menambahkan, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap profesionalisme dan dinamika internal TNI. Protes juga datang dari koalisi LSM yang menyatakan kenaikan usia pensiun berisiko mengaburkan garis demarkasi antara institusi militer dan sipil.
Selain isu pensiun, revisi RUU TNI juga mengusulkan penambahan jumlah lembaga yang dapat diisi personel aktif TNI dari sebelumnya 10 menjadi 16 institusi. Beberapa di antaranya mencakup lembaga strategis seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Badan Narkotika Nasional (BNN). Tugas baru TNI pun diperluas ke bidang penanganan narkotika dan pertahanan dunia maya.
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membenarkan bahwa revisi ini merupakan respons atas kompleksitas ancaman keamanan modern. “TNI perlu beradaptasi dengan tantangan kontemporer seperti kejahatan siber dan narkoba lintas negara. Ini bukan ekspansi, melainkan penyesuaian peran,” tegas Jubir Kemenhan, Brigjen TNI M. Faisal, dalam keterangan resmi.
Di tengah pembahasan, sejumlah pakar hukum tata negara mengingatkan perluasan tugas TNI berisiko melanggar UU No. 34/2004 yang membatasi intervensi militer di ranah sipil. “Pergeseran peran TNI ke bidang non-militer harus dikaji ulang agar tidak mengganggu demokrasi,” papar pengamat militer dari Universitas Indonesia, Dr. Hikmahanto Juwana.
Sementara itu, pemerintah menargetkan pembahasan RUU TNI rampung pada Juni 2025. Komisi I DPR menyatakan akan menggelar serangkaian dengar pendapat publik dengan melibatkan akademisi, aktivis, dan mantan panglima TNI untuk memitigasi polemik.(Kzn)
Sumber :
1. Pernyataan Ketua Komisi I DPR, Ahmad Basarah (Konferensi Pers DPR, 15 Maret 2025).
2. Kementerian Pertahanan RI (Siaran Pers Nomor: SP/101/III/2025).
3. Catatan Risalah Rapat Komisi I DPR tentang Pembahasan RUU TNI (15 Maret 2025).
Posting Komentar