WGAB Madina Desak Kadis PMD dan Inspektorat Periksa Kades Pasar VI Natal Terkait DD 2024
Daftar Isi
Mandailing Natal, Growmedia-indo.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (DPC LSM-WGAB) Kabupaten Mandailing Natal 'Mulyadi P Jambak' meminta agar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Irsal Pariadi, S.STP dan Inspektorat Madina agar berlaku tegas terhadap setiap Kepala Desa yang menyalahgunakan Jabatan dan kewenangannya di Bumi Gordang Sambilan, termasuk salah satunya Kades Pasar VI Natal, Kecamatan Natal 'Muhammad Syafii.
Hal itu disebutkan Mulyadi karena melihat dan terus menerus menerima keluhan dari sejumlah warga Desa Pasar VI Natal terkait dengan kinerja Kepala Desa 'Mhd. Syafii' yang semakin hari makin menurun.
Selain itu, banyaknya informasi dari warga bahwa Kades Pasar VI Natal seringkali mengambil keputusan sepihak tanpa adanya musyawarah dengan BPD maupun masyarakat padahal keputusan yang diambil tersebut seharusnya atas hasil musyawarah dan mufakat terlebih dahulu.
Adapun keluhan masyarakat yang disampaikan kepada DPC LSM-WGAB Madina antara lain:
1). Kades Pasar VI Natal merubah secara sepihak surat tanah/lahan lokasi Sekolah Dasar (SD) Negeri Sosial tanpa mengikuti isi dari surat lama/pertama tanggal terbit 16 Maret 1987, Di dalam surat baru yang diterbitkan oleh Kepala Desa tertanggal 02 November 2024 ukuran luas tanah berkurang dengan batas-batas yang berbeda pula.
"Ini menjadi tanda tanya besar bagi kita, betapa tidak, di surat tanah yang lama diterbitkan tanggal 16 Maret 1987 tertulis bahwa status tanah lahan sekolah Sosial itu adalah Hibah Desa Pasar V Natal dengan ukuran seluruhnya 11.000 meter dengan batas yang ditentukan dalam surat, lalu Kepala Desa Pasar VI Natal 'Mhd. Syafii menerbitkan kembali surat baru dengan lahan yang sama tertanggal 02 November 2024, dan anehnya ukuran tanah tersebut malah berkurang menjadi 6.003,5 meter dengan batas yang berbeda dari batas disurat pertama. Tentunya hal ini pantas dipertanyakan oleh Kadis PMD dan Inspektorat madina, apa dasar si kades merubah surat tanah sekolah tersebut dan mengapa luasnya dikurangi, kemudian kemana dan untuk apa lahan yang dikeluarkan itu dari ukuran yang pertama, inikan namanya sudah menghilangkan fasilitas umum pak Kadis", sebut Ketua Wgab Madina.(18/02/25).
2). Kegiatan cuci/pembersihan paret, di PAPBDES di buat masyarakat yang bekerja slama 3 bulan dan total 572 HOK dgn upah 82.000, namun secara realitanya itu dikerjakan menggunakan alat berat (membohongi masyarakat demi keuntungan pribadi).
3). Renovasi Kantor Desa, seharusnya dilaksanakan dengan padat karya tunai, realitanya diborongkan kepada pihak ketiga yaitu orang dari luar desa, (demi keuntungan pribadi juga), dan hal itu tanpa adanya musyawarah dengan BPD dan Masyarakat Desa. Terus di RAB terjadinya penggelembungan harga yg sangat tidak wajar jauh melebihi standart satuan harga (SSH) itu pun barang yg di beli banyak tidak ada.
3).Insentif guru mengaji yg tidak sesuai penyalurannya sebab di anggaran terdapat 2 orang guru mengaji dengan Insentif sebesar 7.2 juta, ternyata yang di bayarkan cuma 1 juta.
"Ini sudah tidak bisa dibiarkan lagi, Jika Dinas PMD dan Inspektorat Madina tidak bisa berlaku tegas terhadap Kades yang perilakunya seperti ini, maka kami akan membawa permasalahan ini ke ranah Hukum Tipidkor dengan menyampaikan dua laporan pengaduan, satu tentang dugaan Korupsi dan satunya lagi laporan mengenai dugaan penggelapan dan penghilangan fasilitas umum berstatus hibah untuk kepentingan pendidikan", ujar Mulyadi.
Dalam keterangan terakhirnya, Ketua Wgab Madina meminta dan berharap semoga Kadis PMD Madina dan Inspektorat dapat bertindak cepat melakukan proses pemeriksaan terhadap Kades Pasar VI Natal 'Muhammad Syafii serta melakukan proses hukum apabila terbukti bersalah dan menyalahgunakan jabatannya demi untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
"Saya yakin Dinas PMD dan Inspektorat Madina akan selalu menjunjung tinggi kebenaran, dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, semoga apa yang dikhawatirkan oleh Masyarakat Desa Pasar VI Natal dapat segera terjawab dengan penindakan yang dilakukan oleh Dinas PMD dan Inspektorat Madina nantinya", pungkasnya.
Wartawan: Abdul Muhid Lubis
Posting Komentar