Pemkab Mentawai Usulkan 10 Ribu Hektar Kawasan Hutan Jadi APL untuk Program TORA


Mentawai, growmedia-indo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mentawai mengajukan usulan alih fungsi 10 ribu hektar kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan dialokasikan untuk warga dalam rangka Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui kepemilikan lahan yang sah. Pertemuan ini dilaksanakan Diruang Kerja Bupati Mentawai. Rabu, (29 Mei 2024).


Turut hadir dalam pertemuan ini, PJ Bupati Mentawai di dampingi Asisten Pemerintahan Jufri Nelson Siregar, Kadis PUPR Asmen Simanjorang, Kabag Pemerintahan Andika Lesmana, Kadis Perhubungan Mentawai, Beni Sinaga dan Plt Kalaksa BPBD Mentawai, Lahmuddin Siregar.


Usulan ini diinisiasi oleh Pemkab Mentawai, yang bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah I Medan. PJ Bupati Mentawai menyampaikan ucapam terima kasih kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan melalui BPKHTL wilayah I Medan dalam penyelesaian  program TORA di kepulauan mentawai.

Kerjasama tersebut ditujukan untuk memastikan bahwa proses alih fungsi lahan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan.

Dalam pernyataannya, Pj. Bupati Mentawai menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan program reforma agraria yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat. 


"Dengan mengusulkan perubahan status lahan ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum atas tanah yang ditempati warga dan mendukung upaya mereka dalam meningkatkan perekonomian keluarga," ujarnya.




Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Jufri Nelson Siregar dalam keterangannya mengatakan, pihak Kementerian Lingkungan Hidup targetkan tahun 2024 ini bisa selesai 6.900 hektar program TORA di Mentawai.


"Kalau kita di Pemkab Mentawai mengharapkan bisa selesai 10 ribu hektar program TORA ini" ucap Jufri Nelson.


Dia menjelaskan, luas kawasan hutan di Kepulauan Mentawai ini mencapai 82 persen dan Areal Penggunaan Lain (APL) 18 persen yang berada di seluruh wilayah Mentawai. 


"Proses verifikasi ini penting agar kita dapat memastikan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kelestarian hutan," katanya.


Program TORA sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk mendistribusikan tanah negara kepada masyarakat yang berhak, sebagai upaya untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan memperbaiki taraf hidup masyarakat di daerah-daerah pedesaan.

Pemkab Mentawai optimis bahwa dengan pengalihan status kawasan hutan ini, masyarakat akan mendapatkan hak kepemilikan lahan yang sah dan dapat memanfaatkannya untuk kegiatan produktif yang berkelanjutan. 


Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi model bagi daerah-daerah lain dalam pelaksanaan program reforma agraria yang adil dan berkelanjutan.


Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk KLHK dan BPKHTL Wilayah I Medan, Pemkab Mentawai berharap proses ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal. Tim sudah di turunkan dengan komposisi 14 regu dengan jumlah 1 regu sebanyak 8-9 orang melakukan survei lokasi di kecamatan dan desa dengan estimasi waktu selama 20-25 hari tugas.

"Kita perkirakan jumlah wilayah yang akan di invers dan di verifikasi itu bisa mencapai seluas 6.900 hektar"


"Ini adalah langkah awal menuju masa depan yang lebih baik bagi warga Mentawai," tutupnya. (Lraja).


Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال