Yayasan Sandi Yudha Nusantara Dorong Implementasi Konstitusional Perpres Nomor 111 Tahun 2025 di Tengah Menguatnya Diskursus Publik
Jakarta — Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, yang memperluas spektrum ancaman terhadap negara tidak hanya pada aspek militer, tetapi juga pada berbagai dimensi nonmiliter.
Dalam lampiran Perpres tersebut, ancaman nonmiliter diklasifikasikan ke dalam berbagai sektor strategis, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, teknologi, keselamatan publik, hingga lingkungan hidup. Pada aspek sosial-budaya, salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah dimasukkannya penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai bagian dari kategori ancaman nonmiliter terhadap ketahanan negara.
Ketentuan tersebut memicu diskursus luas di ruang publik karena menyentuh isu yang selama ini menjadi perdebatan dalam perspektif sosial, hukum, hak asasi manusia, moral, serta kebijakan pertahanan nasional.
Klasifikasi Kebijakan, Bukan Ketentuan Pidana
Secara normatif, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak mengatur pelarangan maupun sanksi pidana terhadap individu. Regulasi tersebut merupakan dokumen kebijakan strategis yang berfungsi sebagai pedoman umum penyelenggaraan pertahanan negara dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman nonmiliter.
Namun demikian, penggunaan istilah "penyebaran budaya" dalam klasifikasi ancaman sosial-budaya menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai batasan definisi, indikator, serta ruang lingkup implementasinya oleh kementerian maupun lembaga pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah belum menyampaikan penjelasan teknis mengenai parameter operasional maupun mekanisme implementasi terhadap sejumlah kategori ancaman yang tercantum dalam lampiran Perpres tersebut.
Kondisi tersebut dinilai masih membuka ruang interpretasi yang berbeda di antara institusi pelaksana sehingga berpotensi menimbulkan ketidakseragaman dalam implementasi kebijakan.
Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Kepastian Hukum Menjadi Kunci
Menanggapi perkembangan tersebut, Yayasan Sandi Yudha Nusantara menilai bahwa perluasan klasifikasi ancaman nonmiliter mencerminkan perubahan paradigma negara dalam memandang dinamika keamanan nasional yang semakin kompleks dan multidimensional.
Ketua Yayasan Sandi Yudha Nusantara, Teguh Bambang Setyo Wibowo, S.Si., S.Pd., Gr., M.Pd., menegaskan bahwa setiap kebijakan strategis memerlukan batas definisi yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
"Tanpa batas definisi yang jelas, kebijakan berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dalam pelaksanaan di lapangan. Kepastian hukum menjadi faktor penting agar implementasi tetap berjalan sesuai tujuan pembentukannya," ujarnya.
Dari perspektif keagamaan, Muhammad Dzul Azmi, S.Sos., M.Pd., Kepala Departemen Keagamaan Yayasan Sandi Yudha Nusantara, menilai bahwa nilai sosial dan moral tetap merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembentukan kebijakan publik.
"Kebijakan negara tidak dapat dilepaskan dari nilai sosial dan moral yang hidup di masyarakat. Namun implementasinya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Muhammad Rafly Batara, S.H., M.H., Kepala Departemen Hukum dan Akses Keadilan Yayasan Sandi Yudha Nusantara, menegaskan bahwa setiap kebijakan negara wajib berada dalam koridor konstitusi sebagai landasan utama penyelenggaraan pemerintahan.
"Setiap kebijakan harus berlandaskan konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi sehingga memiliki kepastian, proporsionalitas, serta akuntabilitas dalam pelaksanaannya," ujarnya.
Senada dengan itu, Dicky Permana, S.H., M.H., Departemen Hukum dan Akses Keadilan Yayasan Sandi Yudha Nusantara, menilai bahwa keberhasilan implementasi suatu kebijakan tidak hanya bergantung pada substansi regulasinya, tetapi juga pada kejelasan pelaksanaan serta tingkat penerimaan masyarakat.
"Efektivitas kebijakan sangat dipengaruhi oleh legitimasi sosial. Semakin jelas tujuan dan ruang lingkup suatu kebijakan, semakin besar peluang masyarakat memahami serta mendukung implementasinya," jelasnya.
Implementasi Menjadi Tantangan Utama
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menegaskan bahwa ancaman terhadap negara tidak lagi dipahami semata-mata dalam dimensi militer, melainkan juga mencakup ancaman yang bersumber dari perkembangan sosial, ekonomi, teknologi, lingkungan, maupun dinamika kehidupan masyarakat.
Namun demikian, tantangan terbesar bukan hanya terletak pada perluasan klasifikasi ancaman tersebut, melainkan pada bagaimana pemerintah menerjemahkannya ke dalam kebijakan teknis yang memiliki indikator yang jelas, proporsional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Tanpa pedoman operasional yang rinci, sejumlah istilah dalam lampiran Perpres berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran di tingkat implementasi. Karena itu, kejelasan parameter menjadi faktor penting agar tujuan kebijakan pertahanan dapat dilaksanakan secara konsisten dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.
Diskursus Publik Diperkirakan Terus Berkembang
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum menerbitkan penjelasan resmi maupun pedoman teknis mengenai batas operasional kategori ancaman sosial-budaya sebagaimana dimuat dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
Dengan belum adanya parameter implementasi yang rinci, diskursus publik mengenai batas kewenangan negara dalam mengklasifikasikan ancaman nonmiliter diperkirakan akan terus berkembang seiring proses penerjemahan kebijakan tersebut ke dalam berbagai program lintas kementerian dan lembaga.
Bagi Yayasan Sandi Yudha Nusantara, kebijakan pertahanan negara harus mampu menjawab tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip negara hukum. Oleh karena itu, implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 perlu tetap berpijak pada konstitusi, menjunjung tinggi kepastian hukum, serta dilaksanakan secara proporsional, akuntabel, dan transparan agar tujuan pembentukan kebijakan dapat tercapai secara efektif dan memperoleh legitimasi publik.





