*Carut Marut Perumda Tirta Patriot, Fopera Desak DPRD Segara Panggil Dirut Tirta Patriot*

 *Carut Marut Perumda Tirta Patriot, Fopera Desak DPRD Segara Panggil Dirut Tirta Patriot*



Kota Bekasi – Forum Perjuangan Rakyat (Fopera) Kota Bekasi mendesak DPRD Kota Bekasi untuk segera memanggil Direksi Perumda Tirta Patriot guna meminta penjelasan atas berbagai keluhan masyarakat mengenai kualitas air bersih dan terganggunya pendistribusian udara yang terus berulang.


Desakan tersebut berangkat dari banyaknya pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, serta kolom komentar akun resmi Perumda Tirta Patriot. Keluhan yang paling dominan berkaitan dengan kondisi udara yang dinilai keruh, kualitas pelayanan yang menurun, serta distribusi udara yang kerap terhenti tanpa penjelasan yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kebutuhan dasar masyarakat Kota Bekasi.


Forum Perjuangan Rakyat Kota Bekasi (Fopera) menilai bahwa persoalan pelayanan air bersih tidak dapat dipandang sebagai persoalan mengkapitalisasi air semata, melainkan merupakan bagian dari penyediaan hak dasar warga negara. Oleh karena itu, penyelenggaraan pelayanan minum harus mengedepankan prinsip pelayanan publik yang berpedoman Good Corporate Governance (GCG).


Dalam kajiannya, Fopera menduga Direksi Perumda Tirta Patriot belum menjalankan tata kelola perusahaan daerah secara optimal sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Selain itu, pelayanan yang belum optimal juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 8 yang menegaskan kewajiban negara dalam menjamin hak masyarakat atas akses udara untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.


Koordinator Fopera Kota Bekasi, Muhamad Imron, menyatakan bahwa DPRD Kota Bekasi harus segera mengambil langkah-langkah konkret melalui fungsi pengawasan yang dimilikinya.


“Kami meminta Ketua DPRD Kota Bekasi segera menyikapi permasalahan ini karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Masyarakat memberikan pelayanan air kepada Perumda Tirta Patriot, sehingga mereka dapat memperoleh pelayanan yang layak, berkualitas, dan berkelanjutan,” tegas Imron.


Menurut Fopera, persoalan kualitas udara dan distribusi pelayanan bukanlah masalah baru. Keluhan serupa telah berulang dalam beberapa tahun terakhir, tanpa adanya perubahan yang signifikan.


Di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi diketahui telah memberikan penyertaan modal kepada Perumda Tirta Patriot pada Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 dengan nilai kumulatif sekitar Rp90 miliar. Besarnya dukungan anggaran tersebut dinilai seharusnya mampu meningkatkan kualitas infrastruktur, pelayanan, serta kualitas air yang diterima masyarakat.


Atas kondisi tersebut, Fopera menganalisis efektivitas pemanfaatan penyertaan modal tersebut serta mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan pengelolaan perusahaan daerah.


“Besarnya modal penyertaan harus diikuti dengan peningkatan pelayanan. Jika kondisi di lapangan masih menunjukkan kualitas air yang buruk dan distribusi yang sering terganggu, maka masyarakat berhak menilai efektivitas penggunaan anggaran tersebut,” ujar Imron.


Fopera juga mendesak DPRD Kota Bekasi untuk menggunakan kewenangan konstitusionalnya dalam melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah, termasuk mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi apabila diperlukan untuk memperoleh penjelasan resmi dari Direksi Perumda Tirta Patriot mengenai pengelolaan perusahaan dan realisasi penyertaan modal daerah.


Lebih lanjut, Fopera meminta agar DPRD melakukan pendalaman terhadap penggunaan anggaran penyertaan modal Tahun 2023–2025 guna memastikan seluruh penggunaannya telah sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


“Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau pengelolaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka DPRD memiliki kewenangan untuk membenarkannya melalui mekanisme yang tersedia sesuai hukum yang berlaku,” tambah Imron.


Sebagai bentuk komitmen dalam menggalang kepentingan publik, Forum Perjuangan Rakyat Kota Bekasi memberikan waktu 7 x 24 jam kepada DPRD Kota Bekasi untuk menanggapi tuntutan tersebut. Apabila tidak terdapat langkah-langkah konkret, Fopera menyatakan akan menggelar aksi konsensus pendapat di muka umum didepan Gedung DPRD Kota Bekasi, sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Bekasi.

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال