Jakarta, Growmedia,indo,com–
Kuasa Hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, S.H., M.H., akhirnya angkat bicara secara terbuka menanggapi pernyataan Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak, yang menyebut PT PMM tidak kooperatif saat diminta membuka segel kontainer ekspor yang berada di kawasan pelabuhan. Sabtu (30/5/2026)
Bagi Poltak, tuduhan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan opini publik karena tidak menjelaskan secara utuh posisi hukum PT PMM sebagai pemilik barang yang telah menjalani seluruh prosedur ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Poltak, perusahaan yang diwakilinya tidak pernah menolak pemeriksaan negara, tidak pernah menghalangi aparat menjalankan tugasnya, dan tidak pernah menutup diri terhadap proses hukum. Yang dipersoalkan PT PMM adalah prosedur pembukaan segel terhadap kontainer yang sebelumnya telah diperiksa, diuji, dinyatakan memenuhi syarat ekspor, diterbitkan dokumen kepabeanannya, serta disegel oleh instansi yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.
"Perlu saya tegaskan bahwa PT PMM bukan tidak kooperatif. Kami hanya meminta agar seluruh tindakan terhadap barang milik kami dilakukan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku. Negara ini adalah negara hukum. Semua tindakan harus ada dasar hukumnya, bukan semata-mata karena ada dugaan atau kecurigaan dari pihak tertentu," tegas Poltak.
*SEGEL DAN NHI BUKAN SEKADAR STIKER BIASA*
Poltak menjelaskan bahwa salah satu hal yang tidak dipahami publik adalah status hukum kontainer PT PMM saat itu.
Menurut dia, kontainer yang dipersoalkan telah melewati seluruh tahapan pemeriksaan yang diwajibkan oleh negara. Barang tersebut telah diuji laboratorium oleh PT Sucofindo, kemudian dilakukan pemeriksaan kembali oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Setelah dinyatakan sesuai, barang tersebut memperoleh dokumen ekspor dan diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) oleh Bea Cukai sebelum akhirnya dilakukan penyegelan untuk keperluan ekspor.
"NHI itu bukan sekadar kertas biasa. Itu merupakan bagian dari proses pengawasan kepabeanan yang dilakukan oleh Bea Cukai. Artinya negara melalui institusi yang berwenang telah melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap barang tersebut. Setelah itu dilakukan penyegelan. Jadi tidak bisa diperlakukan seolah-olah barang itu belum pernah diperiksa," ujarnya.
Menurut Poltak, pembukaan segel terhadap kontainer yang telah memperoleh NHI harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas dan melibatkan instansi yang berwenang.
Ia menilai tidak tepat apabila pihak lain secara sepihak meminta pembukaan segel tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bea Cukai maupun pihak yang memasang segel.
"Kalau memang ada kebutuhan yang sangat mendesak untuk membuka segel, maka harus ada surat resmi, harus ada alasan hukum yang jelas, harus ada permintaan dari pihak yang berwenang. Tidak bisa langsung dibuka begitu saja. Segel itu bukan gembok biasa yang bisa dibuka sesuka hati," katanya.
*BANTAH TUDUHAN MENYELUNDUPKAN MINERAL BERBAHAYA*
Selain membantah tudingan tidak kooperatif, Poltak juga membantah keras narasi yang menyebut PT PMM melakukan penyelundupan barang tambang berbahaya yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Menurutnya, tuduhan tersebut sangat jauh dari fakta yang sebenarnya.
Ia menegaskan bahwa barang yang diekspor PT PMM adalah ilmenit, komoditas yang diperbolehkan untuk diekspor sesuai ketentuan pemerintah setelah memenuhi syarat dan memperoleh izin yang diperlukan.
"Kalau barang kami memang dilarang ekspor, tidak mungkin Sucofindo mengeluarkan hasil verifikasi. Tidak mungkin Bea Cukai menerbitkan dokumen ekspor. Tidak mungkin pula dilakukan penyegelan dan pemberangkatan untuk ekspor. Semua proses itu dilakukan oleh lembaga resmi negara yang memiliki kewenangan dan kompetensi," ujar Poltak.
Ia juga mempertanyakan logika tuduhan yang menyebut PT PMM menyelundupkan barang tambang berbahaya.
"Kalau negara melalui Bea Cukai dan Sucofindo sudah memeriksa lalu menyatakan barang tersebut layak ekspor, apakah mungkin perusahaan kemudian dituduh menyelundupkan barang lain tanpa diketahui oleh lembaga yang memeriksanya? Ini yang harus dijelaskan secara objektif kepada masyarakat," katanya.
*NILAI BARANG HANYA RP3,4 MILIAR, BUKAN TRILIUNAN*
Poltak juga mengkritik pernyataan yang menyebut nilai barang yang diduga diselundupkan mencapai triliunan rupiah.
Menurut dia, data yang dimiliki PT PMM menunjukkan fakta yang jauh berbeda.
Barang yang akan diekspor berjumlah sekitar 390 ton ilmenit dengan harga sekitar USD500 per ton.
Dengan demikian nilai total barang tersebut hanya sekitar USD195.000 atau setara kurang lebih Rp3,4 miliar.
"Semua angka itu bisa dibuktikan melalui invoice, kontrak jual beli, dokumen ekspor, dan dokumen kepabeanan. Jadi kalau ada yang menyebut triliunan rupiah, kami mempertanyakan dasar perhitungannya dari mana. Jangan sampai masyarakat dibangun opininya dengan angka-angka yang tidak sesuai fakta," tegasnya.
*POLTAK SOROTI PERBEDAAN STATUS KONTENER PT PMM, PT MBS DAN PT TIMAH*
Dalam kesempatan itu, Poltak juga menyinggung pernyataan yang menyebut perusahaan lain seperti PT MBS dan PT Timah dianggap kooperatif karena mengizinkan pembukaan kontainer untuk pemeriksaan ulang.
Menurut Poltak, perbandingan tersebut tidak dapat dilakukan secara sederhana karena status hukum dan tahapan pemeriksaan masing-masing kontainer berbeda.
Ia menjelaskan bahwa kontainer milik PT PMM telah melalui dua kali proses pengujian laboratorium serta telah memperoleh Nota Hasil Intelijen (NHI) dari Bea Cukai.
Sedangkan terhadap kontainer milik PT MBS dan PT Timah, menurut informasi yang diterima pihaknya, status pemeriksaan pada saat itu berbeda sehingga masih memungkinkan dilakukan pengujian tambahan.
"Jangan disamakan semuanya. Setiap barang memiliki status administrasi dan status hukum yang berbeda. Yang kami pahami, barang milik PT MBS dan PT Timah masih berada pada tahapan yang memungkinkan dilakukan pemeriksaan lanjutan sehingga mereka memberikan izin untuk dilakukan pengujian kembali," kata Poltak.
Menurutnya, setelah suatu barang selesai diuji kembali dan diterbitkan NHI oleh Bea Cukai, maka secara prinsip hukum kepabeanan barang tersebut telah memperoleh kepastian administrasi.
Karena itulah, lanjut dia, PT PMM mempertahankan posisi hukumnya ketika ada permintaan pembukaan segel terhadap barang yang telah memperoleh NHI.
"Kami menghormati keputusan PT MBS dan PT Timah terhadap barang mereka masing-masing. Itu hak mereka sebagai pemilik barang. Tetapi tidak bisa kemudian dijadikan ukuran bahwa yang tidak membuka segel berarti tidak kooperatif. Setiap perusahaan memiliki kondisi hukum dan administrasi yang berbeda," tegasnya.
*JIKA SEMUA PIHAK BISA MEMBUKA SEGEL, KEPASTIAN HUKUM AKAN HILANG*
Poltak mengingatkan bahwa persoalan ini bukan semata-mata soal satu perusahaan atau satu kontainer.
Menurut dia, persoalan yang lebih besar adalah kepastian hukum bagi dunia usaha Indonesia.
Ia mempertanyakan bagaimana nasib para eksportir apabila setiap kontainer yang telah diperiksa, disegel, dan memperoleh izin ekspor masih dapat dibuka kembali berkali-kali hanya berdasarkan dugaan dari pihak tertentu.
"Kalau hari ini dibuka karena dugaan A, besok dibuka lagi karena dugaan B, lusa dibuka lagi karena dugaan C, kapan barang itu berangkat? Kapan sampai ke pembeli? Bagaimana dengan kontrak dagang internasional yang harus dipenuhi? Bagaimana dengan biaya kapal, biaya pelabuhan, biaya demurrage, dan risiko gugatan dari pembeli luar negeri?" katanya.
Menurut Poltak, praktik seperti itu justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan dunia usaha nasional.
Ia menegaskan bahwa PT PMM tidak pernah menolak apabila ada permintaan resmi dari instansi yang berwenang sesuai prosedur hukum.
"Kami tidak pernah mengatakan tidak boleh dibuka. Yang kami katakan adalah harus melalui prosedur hukum yang benar. Harus ada permintaan resmi dari Bea Cukai atau Sucofindo sebagai pihak yang memiliki kewenangan terhadap segel tersebut. Kalau prosedurnya benar, kami akan patuh karena kami adalah perusahaan yang tunduk pada hukum," ujarnya.
*DATANGI KEJAGUNG, SERAHKAN DOKUMEN DAN BUKTI LEGALITAS*
Sebagai bentuk keseriusan dalam meluruskan persoalan tersebut, Poltak mengungkapkan bahwa dirinya pada hari itu mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kedatangannya bertujuan menyerahkan berbagai dokumen yang menurutnya membuktikan legalitas kegiatan ekspor PT PMM.
Dokumen tersebut meliputi dokumen perusahaan, perizinan ekspor, hasil pengujian laboratorium, dokumen kepabeanan, invoice penjualan, hingga berbagai dokumen lain yang berkaitan dengan proses ekspor ilmenit yang menjadi polemik.
"Kami datang ke Kejaksaan Agung untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan fakta yang sebenarnya. Kami ingin menunjukkan bahwa PT PMM menjalankan kegiatan usaha secara resmi, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak melakukan penyelundupan barang tambang berbahaya sebagaimana yang dituduhkan," kata Poltak.
Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru membangun kesimpulan sebelum seluruh fakta hukum terungkap.
"Biarkan hukum bekerja berdasarkan bukti dan fakta. Jangan sampai opini dibentuk lebih dahulu sebelum kebenaran diuji. Kami yakin dokumen dan fakta yang kami miliki akan membuktikan bahwa PT PMM menjalankan kegiatan ekspor secara sah dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," pungkasnya. (KBO Babel)





