Asri SH MH CIL CPM Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah: Rakernas II dan HUT ke-18 KAI Jadi Momentum Penguatan Kualitas Advokat Nasional
Jakarta,-;Perayaan Hari Ulang Tahun ke-18 sekaligus Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Kongres Advokat Indonesia (KAI) menjadi momentum penting dalam memperkuat kualitas profesi advokat di Indonesia. Kegiatan yang mempertemukan jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI dari seluruh Indonesia ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi organisasi, namun juga ruang strategis membahas arah masa depan dunia advokat di Tanah Air, (30/5/2026) bertempat Hotel Tavia Jakarta Pusat.
Dalam wawancara dengan awak media, Asri SH MH CIL CPM selaku Ketua DPD KAI Jawa Tengah menyampaikan bahwa Rakernas II dan HUT ke-18 KAI menjadi forum penting untuk membahas berbagai isu aktual, terutama terkait rencana perubahan Undang-Undang Advokat yang saat ini tengah menjadi perhatian nasional.
"Hari ini ada acara Rakernas ke-II sekaligus HUT ke-18 Kongres Advokat Indonesia. Kami dari DPD KAI Jawa Tengah bersama seluruh DPD se-Indonesia berkumpul di sini. Ada banyak isu terhangat yang dibahas, terutama perubahan Undang-Undang Advokat dan pembentukan satu naungan kode etik profesi," ujar Asri.
Menurutnya, saat ini muncul banyak organisasi advokat baru yang berkembang di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan sekaligus dinamika bagi perkembangan profesi advokat. Oleh karena itu, diperlukan standar kualitas yang jelas agar profesi advokat tetap memiliki marwah, integritas, dan kompetensi tinggi.
Asri menilai ke depan akan terjadi proses seleksi secara alamiah terhadap para advokat. Advokat yang memiliki kualitas, kompetensi, serta kemampuan akademik dan profesional yang baik akan mampu bertahan dalam persaingan. Sebaliknya, mereka yang tidak meningkatkan kualitas diri akan tertinggal.
"Kita memerlukan pembinaan dan edukasi yang berkelanjutan kepada seluruh anggota agar kualitas advokat semakin meningkat," tambahnya.
Tidak hanya itu, KAI juga menaruh perhatian besar pada peningkatan kapasitas akademik para pimpinan daerah. Bahkan, terdapat komitmen agar para Ketua DPD KAI di seluruh Indonesia dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang doktoral (S3). Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan pemimpin organisasi yang memiliki kapasitas intelektual dan kemampuan hukum yang semakin kuat.
"Kalau bisa seluruh Ketua DPD mengambil pendidikan doktor. Kita sudah berkomitmen agar seluruh Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia diharapkan mengambil S3," jelasnya.
Lebih lanjut, Asri berharap hasil Rakernas II dan peringatan HUT ke-18 KAI dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembahasan revisi Undang-Undang Advokat yang saat ini sedang digodok di DPR RI, khususnya di Komisi III. KAI ingin ikut berperan aktif dalam menyusun regulasi yang mampu menyatukan sistem kode etik profesi, sehingga kualitas advokat Indonesia dapat semakin terjaga.
"Dengan banyaknya organisasi yang bermunculan, perlu adanya penyatuan dalam kode etik agar profesi advokat semakin berkualitas dan memberikan kepastian kepada masyarakat," tutupnya.
Rakernas II dan HUT ke-18 KAI pun diharapkan menjadi tonggak baru dalam mewujudkan organisasi advokat yang semakin solid, profesional, serta mampu menjawab tantangan hukum di era modern.





