18 Tahun Kongres Advokat Indonesia (KAI): Menjaga Independensi Advokat dan Mendorong Reformasi Hukum Nasional
Jakarta, - Memasuki usia ke-18 tahun, Kongres Advokat Indonesia (KAI) menegaskan komitmennya untuk terus menjaga independensi profesi advokat sekaligus berkontribusi dalam pembangunan hukum nasional. Selama hampir dua dekade berdiri, KAI dinilai konsisten mempertahankan prinsip-prinsip organisasi yang sehat, mandiri, dan berorientasi pada tegaknya keadilan.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Utara, Surya Wahyu Danil, S.H., M.H, saat menghadiri rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 KAI yang berlangsung di Hotel Tavia Heritage, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Surya, eksistensi dan kiprah KAI selama 18 tahun menjadi bukti nyata konsistensi organisasi dalam menjalankan amanat pendirinya, almarhum Adnan Buyung Nasution, yang hingga kini terus dijaga seluruh jajaran pengurus di bawah kepemimpinan Presiden KAI, Dr. H. Nasrullah, S.H., M.H.
“Eksistensi KAI terlihat dari konsistensi organisasi dalam menjalankan amanat pendiri. Salah satu ciri khas KAI adalah sistem kepemimpinan yang dibatasi satu periode selama lima tahun sesuai AD/ART. Hal ini menunjukkan komitmen terhadap regenerasi dan tata kelola organisasi yang sehat. Etika dan adab profesi tetap menjadi landasan utama yang terus kami jaga,” ujar Surya.
Ia menegaskan, KAI selama ini tidak hanya berfokus pada profesi advokat semata, tetapi juga aktif memberikan berbagai masukan terhadap kebijakan hukum nasional serta mendorong pembangunan peradaban hukum di Indonesia.
Surya juga menekankan bahwa KAI berdiri sebagai organisasi profesi yang independen dan bebas dari intervensi kepentingan politik maupun kekuasaan.
“KAI adalah organisasi yang mandiri. Tidak ada intervensi kekuasaan dalam menentukan sikap organisasi. Dalam memberikan pendapat hukum, pertimbangan hukum, maupun kritik terhadap kebijakan publik, kami tidak pernah membawa titipan kepentingan siapa pun,” tegasnya.
Menurutnya, independensi tersebut merupakan modal penting bagi advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan hukum, khususnya dalam memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat.
“Kami tidak menghendaki adanya konflik kepentingan dalam organisasi profesi. Jika ada pengurus yang merangkap jabatan strategis dalam kekuasaan, objektivitas advokat dalam membela kepentingan masyarakat dapat terganggu. Karena itu KAI menjaga prinsip kemandirian organisasi secara konsisten,” katanya.
Pada momentum HUT ke-18 ini, KAI juga menyoroti sejumlah agenda strategis ke depan, salah satunya mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Advokat yang saat ini masih dibahas di Badan Legislasi DPR RI.
Selain itu, KAI juga mengusulkan pembaruan Kode Etik Advokat agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan memberikan kepastian hukum bagi para advokat dalam menjalankan profesinya.
“Kode etik advokat perlu diperbarui secara menyeluruh agar tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik profesi. Advokat harus mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tugas pembelaan hukum secara profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Surya menilai, perbedaan pandangan hukum dalam sistem demokrasi merupakan sesuatu yang wajar. Namun, ia mengingatkan agar perbedaan tersebut tidak berkembang menjadi sentimen pribadi yang dapat merusak tujuan penegakan hukum.
"Advokat boleh berbeda pendapat, berbeda argumentasi, bahkan berseberangan dalam pandangan hukum. Namun yang tidak boleh adalah menyerang pribadi atau membangun sentimen terhadap orangnya. Semua pihak harus dewasa dalam menyikapi perbedaan demi terwujudnya keadilan,” ucapnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen penegak hukum, mulai dari advokat, kepolisian, kejaksaan, lembaga peradilan hingga masyarakat sipil, untuk membangun sinergi dan persepsi yang sama dalam implementasi hukum yang adil dan berkeadilan.
"Hukum jangan hanya memberikan manfaat bagi kelompok tertentu, tetapi harus benar-benar menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat. Karena itu diperlukan sinergi antara advokat, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir terhadap berbagai kebijakan maupun regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Surya berharap semangat reformasi hukum terus dijaga demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Kita ingin hukum hadir sebagai instrumen keadilan, bukan alat yang menimbulkan ketakutan atau kesan kriminalisasi. Negara ini adalah negara hukum, sehingga hukum harus benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat dan memberikan keadilan yang nyata bagi seluruh warga negara,” pungkasnya.





