*Sidang Sengketa Lahan Pasirranji Berlanjut, Keabsahan Dokumen PT. Pura Delta Lestari Dipertanyakan*
Kabupaten Bekasi, – Persidangan sengketa lahan seluas kurang lebih 4 hektar di Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Jumat (10/4/2026). Perkara ini melibatkan ahli waris almarhum Agan bin Maska melawan pihak pengembang PT Pura Delta Lestari (Delta Mas), dan telah berlangsung sejak lebih dari satu dekade.
Dalam sidang dengan nomor perkara 145/Pdt.G/2025/PN Ckr tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh pihak penggugat. Agenda ini menjadi bagian penting dalam mengurai polemik panjang yang telah bergulir sejak 2013.
Kuasa hukum ahli waris dari Firma Hukum Victoria, Hottua Manalu, menyatakan bahwa fokus utama dalam persidangan kali ini adalah menguji keabsahan dokumen yang digunakan pihak tergugat dalam mengklaim lahan.
“Melalui keterangan ahli, kami ingin memperjelas duduk perkara, terutama terkait dasar administrasi yang digunakan dalam penguasaan tanah tersebut,” ujar Hottua usai selesai sidang kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah catatan dalam persidangan terkait dokumen kepemilikan yang diajukan pihak Delta Mas. Menurutnya, hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Ada fakta di mana ternyata pihak pengembang Delta Mas yang menguasai tanah klien kami kurang lebih 4 hektar, dokumen-dokumen kepemilikan dan peralihan tanahnya itu diduga semuanya hanya fotokopi, tidak ada yang otentik, misalnya Akta Jual Beli yang diterbitkan Camat Serang (sekarang kecamatan Cikarang pusat) yang dijadikan bukti oleh Delta Mas selaku Tergugat V hanya AJB fotokopi, tidak aslinya, lalu bagaimana SHGB 102 diterbitkan BPN Kabupaten Bekasi?" ujar Hottua.
Selain itu, Hottua juga mempertanyakan proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 102 Tahun 1999 yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh pihak pengembang.
Di sisi lain, pihak ahli waris mengklaim masih memegang girik asli yang berasal dari tahun 1970-an sebagai dasar kepemilikan tanah yang dinilai memiliki kekuatan hukum lebih awal.
Perkara ini turut melibatkan banyak pihak, dengan total 10 tergugat dan 16 turut tergugat, termasuk unsur pemerintah desa, aparat, hingga instansi pertanahan seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
Menurut Hottua, transparansi dokumen seperti buku tanah dan riwayat peralihan hak menjadi faktor kunci dalam mengungkap status kepemilikan lahan tersebut.
"Kepala Desa Pasariranji WS merupakan pihak tergugat satu. Beliau sebenarnya menjadi kunci karena peta buku tanah umum ada di dia. Kami sudah menyurati untuk meminta keterbukaan informasi tentang dokumen dasar peralihan hak dan peta /letter C desa pasirranji namun hingga kini belum ada sikap kooperatif," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan peristiwa pada 2017, di mana patok-patok lahan milik ahli waris seluas 35.882 meter persegi diduga dirusak secara paksa. Dugaan adanya praktik mafia tanah pun mencuat dalam proses peralihan hak tersebut.
Pihak penggugat mengaku telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada BPN Kabupaten Bekasi terkait warkah atau dasar penerbitan SHGB atas nama PT. Pura Delta Lestari. Namun, hingga kini belum ada jawaban yang dinilai memadai.
“Nah makanya kalau nanti sampai hari ini atau satu minggu kedepan tidak di respon oleh BPN kabupaten Bekasi dan Kepala desa Pasirranji ya kita langsung bersurat ke Presiden,” pungkasnya.
Dalam persidangan, ahli hukum agraria Dr. Syaiful Bahari, S.H., M.H. menegaskan bahwa sertifikat bukan satu-satunya bukti mutlak kepemilikan, terutama apabila terdapat dokumen lain yang memiliki dasar hukum kuat.
Sengketa ini bermula saat ahli waris mengetahui adanya aktivitas perataan lahan menggunakan alat berat oleh pihak pengembang. Sejak saat itu, proses hukum ditempuh dan hingga kini telah memasuki 13 kali persidangan.
Perlu diketahui sebelumnya, sengketa lahan di Pasiranji ini bermula sejak tahun 2013, saat alm. Agan Bin Maska masih hidup, ia telah menggandeng Kantor Kamarudin Simanjuntak sebagai kuasa hukumnya, hingga sekarang di tahun 2020, perkara ini diteruskan oleh Ahli waris alm agan bin Maska, yaitu ibu aca dkk., sampai akhirnya memasukkan gugatan perdata di PN cikarang yang salah satu substansi gugatan adalah adanya pengurusakan dan pencurian patok serta plang di lokasi objek tanah.
Hingga saat ini, perkara masih bergulir di meja hijau. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang diajukan sebelum mengambil keputusan akhir.





