*PLN Pensiunkan PLTD, BUMD Energi dan Skema PI 10% Jadi Solusi Transisi Energi Nasional*
Darurat Dedieselisasi : Gotong Royong BUMD- PLN Dalam Rangka "Riil, Rel, Riyal"
Oleh : BT. Sulaeman Selasa(14/4).
Praktisi Energi, Kordinator BUMD ADPMET (2020-2025)
Jakarta- Rencana PT PLN (Persero) untuk memensiunkan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di 741 lokasi terpencil menjadi langkah strategis dalam mendorong dekarbonisasi sektor energi nasional. Program yang mencakup lebih dari 2.000 mesin tersebut dinilai sebagai lompatan besar, terutama dalam upaya menekan biaya pokok penyediaan listrik melalui pemanfaatan energi transisi seperti gas dan energi baru terbarukan (EBT).
Namun demikian, langkah ini tidak semata persoalan teknis penggantian mesin diesel. Di tengah ketidakpastian geopolitik global dan lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM), kebijakan tersebut mencerminkan kondisi darurat dedieselisasi yang menuntut pendekatan lebih komprehensif dan terstruktur.
Dalam konteks ini, transisi energi dinilai perlu melewati tiga parameter utama, yakni kelayakan teknis (Riil), kesesuaian regulasi dan strategi (Rel), serta aspek keekonomian atau komersial (Riyal). Ketiga indikator tersebut menjadi fondasi penting dalam memastikan keberhasilan implementasi di lapangan.
Pendekatan transisi energi juga tidak dapat dilakukan secara seragam di seluruh wilayah. Untuk daerah dengan akses logistik memadai, gasifikasi menjadi opsi yang unggul dari sisi teknis. Sementara itu, di wilayah terpencil, penggunaan sistem Battery Energy Storage System (BESS) berbasis EBT dinilai lebih relevan karena bebas emisi dan memiliki kepastian biaya jangka panjang.
Selain faktor teknologi, aspek sumber daya manusia menjadi tantangan krusial. Transformasi ribuan PLTD membutuhkan peningkatan kapasitas SDM secara masif, termasuk mengalihkan tenaga operator diesel konvensional menjadi tenaga teknis energi masa depan yang adaptif terhadap perubahan.
Dalam menghadapi tantangan investasi yang besar, keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) energi menjadi solusi strategis. Melalui skema gotong royong dan pemanfaatan Participating Interest (PI) 10 persen, beban pembiayaan tidak harus sepenuhnya ditanggung oleh PLN. BUMD dinilai memiliki potensi besar, terutama di daerah penghasil migas, untuk menjadi motor penggerak investasi energi daerah.
Meski demikian, masih terdapat keraguan terkait fleksibilitas BUMD dalam pengelolaan PI. Padahal, melalui struktur korporasi yang matang, pengelolaan dapat dilakukan melalui anak perusahaan berbentuk Special Purpose Vehicle (SPV). Skema ini memungkinkan optimalisasi dividen sekaligus reinvestasi pada sektor kelistrikan, sehingga memperkuat peran BUMD sebagai pelaku utama.
Konsep kolaborasi korporasi ini juga dinilai mampu menciptakan berbagai manfaat strategis. Di antaranya adalah penciptaan lapangan kerja hijau di wilayah terpencil, peningkatan kualitas SDM, serta penguatan kolaborasi lintas sektor dan daerah. Selain itu, substitusi energi berbasis BBM juga berpotensi menekan defisit neraca nasional dan mencegah kebocoran devisa akibat impor energi.
Lebih jauh, transformasi ini dapat mendorong BUMD naik kelas menjadi pengembang energi (energy developer) yang memiliki aset riil pembangkit listrik. Hal ini tidak hanya meningkatkan valuasi perusahaan, tetapi juga memperkuat kemandirian energi daerah.
Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada dukungan regulasi dari pemerintah pusat. Sinkronisasi kebijakan antara Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan PLN menjadi kunci dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah penyusunan payung hukum penunjukan langsung (direct appointment) atau skema right to match yang berpihak pada BUMD.
Di tengah tekanan waktu dan dinamika global, percepatan implementasi menjadi hal yang tidak bisa ditunda. Setiap keterlambatan pengambilan keputusan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan akibat tingginya biaya impor BBM.
Pada akhirnya, upaya mewujudkan kedaulatan energi nasional memerlukan keberanian untuk mengintegrasikan kekuatan pusat dan daerah. Dengan pembenahan regulasi yang tepat, kesiapan teknis di daerah, serta dukungan pembiayaan yang kuat, transisi energi melalui dedieselisasi bukan hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga peluang besar bagi Indonesia untuk melangkah menuju masa depan energi yang berkelanjutan.





