Polres Muba Bongkar Peredaran Narkoba di Babat Supat dan Keluang - Pengedar Ditangkap di Rumah dan Warung,


Www.Growmedia.indo.comMusi Banyuasin – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu satu hari dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026. Dua tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar diamankan dari lokasi berbeda pada Selasa (17/2/2026).

Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan jajaran Polsek Babat Supat sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun I Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat.

“Tersangka atas nama Riani alias Otet (40), warga Desa Tanjung Kerang, diamankan di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,75 gram,” ujar AKP Hutahaean, Minggu (22/2/2026).

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit telepon seluler, alat takar (skop), serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk menyimpan narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan kedua dilakukan Sat Res Narkoba Polres Muba pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di areal pengeboran minyak Kobra I, perkebunan sawit PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

Petugas mengamankan tersangka Jhon Heri (48), warga Kecamatan Lais, di pondok warung nasi miliknya. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 30 paket diduga sabu dengan berat bruto 19,78 gram serta 15 butir tablet diduga narkotika berlogo stroberi warna hijau dengan berat bruto 6,91 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon seluler, plastik klip, serta alat yang digunakan untuk mengemas barang tersebut.

AKP Hutahaean menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari target Operasi Pekat Musi 2026 yang menyasar wilayah-wilayah yang terindikasi rawan peredaran narkoba.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kedua tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan dan barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Polres Muba juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Musi Banyuasin. Laporkan jika mengetahui,” pungkasnya.(Dwi putri/Time)

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال