Pasuruan,growmedia-indo.com -
Pimpinan Redaksi Cakra Nusantara Online Diduga Diancam dengan Senjata Tajam oleh Oknum Perangkat Desa Sebalong — kecamatan nguling kabupaten Pasuruan .Selasa , 17/2/2026
Dugaan ancaman serius terhadap insan pers terjadi di wilayah Nguling,Kabupaten Pasuruan, Pimpinan Redaksi Cakra Nusantara Online, Supriyadi, secara resmi melaporkan tiga orang ke Polsek Nguling atas peristiwa yang disebutnya sebagai tindakan intimidasi disertai dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Tiga nama yang dilaporkan yakni Adi dan Pujiono yang diketahui merupakan perangkat Desa Sebalong, serta Haryanto yang disebut sebagai ayah dari Adi.
ketika awakmedia bertemu SUPRIYADI .dan memaparkan awal mula kejadian. , Menurut keterangan Supriyadi, insiden terjadi secara mendadak. Ia mengaku didatangi Adi dengan membawa CLURIT dan diduga mengayunkannya ke arah dirinya. Saat itu, Pujiono dan Haryanto disebut berada di lokasi dan turut terlibat dalam situasi yang menegangkan tersebut.
Ketika mencoba meminta penjelasan, Supriyadi menyatakan dirinya justru disinggung soal pemberitaan tambang. Ia menegaskan bahwa berita yang dimaksud bukan berasal dari medianya.
“Saya sudah sampaikan bahwa berita itu bukan dari media kami. Tapi tidak ada ruang klarifikasi. Justru saya merasa keselamatan saya terancam,” ujar Supriyadi.
Merasa nyawanya dalam bahaya, ia memilih menempuh jalur hukum dan meminta perlindungan kepada aparat. Laporan resmi telah diterima oleh Polsek Nguling. Dan saat wartawan Growmedia mengkonfirmasi Ketua LSM FPSR
Herman selaku ketua DPD Jatim yang berada Pasuruan Raya, ketika ditemui dirumahnya berkata ,,,saya selaku kontrol sosial. Mengecam keras kejadian tersebut dan berharap APH khususnya POLSEK Nguling agar segera bertindak dan menangkap pelaku pengancaman terhadap salah satu aktivis Pasuruan timur yaitu saudara Supriyadi, dan DPD JATIM LSM FPSR Pasuruan, akan mengawal kasus pengancaman ini sampai tuntas.
Hukum Harus Berdiri Tegak
Kasus ini bukan sekadar perkara personal. Ini menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin rasa aman untuk melindungi tugas wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.sesuai UU RI no 40 THN 1999 tentang PERS.
. Jika dugaan ancaman dengan senjata tajam terhadap salah satu pimpinan redaks media online tidak segera ditindaklanjuti secara serius, maka wajar jika muncul pertanyaan besar: sejauh mana perlindungan negara terhadap kebebasan pers ?
“Ini bukan hanya tentang keselamatan wartawan. Kalau tindakan seperti ini tidak segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum, maka akan muncul anggapan bahwa intimidasi terhadap pers bisa dilakukan tanpa konsekuensi. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan atau tindakan yang melanggar hukum.”
Selaku Kabiro Pasuruaan Media Growmedia berkomitmen terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Nguling belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan maupun status para terlapor.
Masyarakat kini menunggu sikap tegas aparat. Penegakan hukum yang cepat, objektif, dan transparan akan menjadi jawaban atas keresahan publik sekaligus bukti bahwa hukum benar-benar berdiri di atas semua golongan tanpa pandang jabatan.
(Dio)





