KI Babel Kabulkan Sengketa Informasi Lahan Desa Bencah, Data Tanah Wajib Dibuka

Pangkalpinang,Growmedia,indo,com–
Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dengan mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan Suslato Setiawan terhadap Pemerintah Desa Bencah. Sidang ajudikasi nonlitigasi pembacaan putusan berlangsung pada Jumat (13/2/2026) di Ruang Sidang KI Provinsi Babel, dipimpin Ketua Majelis Rikky Fermana, S.IP., C.Med, didampingi Anggota Majelis Ahmad Tarmizi, S.P., C.Med dan Martono, S.T.P., C.Med, serta Panitera Pengganti Abrillioga, S.H., M.H.

Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan bahwa informasi yang menjadi objek sengketa termasuk data luas lahan, pemetaan dan batas-batas lahan, dokumen penguasaan fisik atau riwayat tanah (termasuk Surat Keterangan Tanah/SKT atau dokumen sejenis), register administrasi desa terkait, hingga keterangan resmi mengenai dasar administrasi atas lahan tersebut merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.

Majelis menilai, informasi yang diminta tidak termasuk kategori yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga wajib diberikan kepada pemohon sebagai bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Selain itu, Pemerintah Desa Bencah selaku termohon diperintahkan untuk menyerahkan seluruh informasi yang dimohonkan paling lambat 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima dan berkekuatan hukum tetap.

Putusan dinyatakan bersifat final dan mengikat, meskipun para pihak tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Biaya penggandaan atau fotokopi dokumen dibebankan kepada pemohon.

Dalam pertimbangannya, Majelis menegaskan bahwa putusan ini merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak setiap warga negara untuk mengakses informasi yang dikelola badan publik.

Putusan ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah desa dan badan publik lainnya di Babel agar lebih responsif dan transparan dalam pengelolaan administrasi, khususnya di bidang pertanahan yang sering menjadi sumber persoalan masyarakat. Melalui putusan tersebut, KI Provinsi Babel menunjukkan perannya sebagai penjaga hak atas informasi publik serta pendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan terbuka di daerah.

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال