Pangkalpinang, Growmedia,indo,com— Skandal ruang rawat inap terkunci dari dalam di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang kini menjelma menjadi ujian serius bagi integritas pejabat publik dan marwah pelayanan kesehatan daerah. Peristiwa yang menyeret nama Direktur RSUD Depati Hamzah, dr Della Rianadita, bersama seorang konsultan kontraktor asal Palembang bernama Sigit, menyedot perhatian publik secara luas, baik di tingkat lokal maupun nasional.Senin (26/1/2026)
Insiden tersebut terjadi pada Kamis sore (22/1/2026). Saat itu, dr Kuncoro Bayu Aji Sp.JP, dokter spesialis jantung yang juga merupakan suami sah dr Della, meminta petugas rumah sakit membuka sebuah ruang rawat inap menggunakan kunci duplikat. Ruangan tersebut diketahui terkunci dari dalam dan di dalamnya terdapat dr Della bersama Sigit.
Fakta ruang rawat inap dalam kondisi terkunci dari dalam langsung memantik pertanyaan publik. Mengapa seorang direktur rumah sakit berada di dalam ruang perawatan bersama pria lain yang bukan muhrimnya? Terlebih, peristiwa itu terjadi di lingkungan fasilitas kesehatan milik pemerintah yang seharusnya dijaga dengan standar etika dan profesionalitas tinggi.
Situasi di lokasi memanas. Adu mulut antara dr Kuncoro, dr Della, dan Sigit tidak terelakkan. Keributan itu dilaporkan tidak berhenti di dalam ruangan rawat inap, tetapi berlanjut hingga ke area parkir RSUD Depati Hamzah. Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh pegawai rumah sakit, pasien, pengunjung, bahkan orang tua dr Della yang berada di lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, dr Della Rianadita diduga memiliki hubungan khusus dengan Sigit. Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan bahwa kedekatan keduanya telah terjalin sejak dr Kuncoro Bayu Aji menjalani tugas pendidikan dan pelatihan pendalaman peralatan medis penyakit jantung di Republik Rakyat Tiongkok (China).
Sigit diketahui merupakan konsultan pengawas pembangunan salah satu gedung di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Fakta ini memperluas sorotan publik, bukan hanya pada dugaan persoalan moral, tetapi juga potensi konflik kepentingan antara pejabat publik dan rekanan proyek pemerintah.
Insiden yang terjadi secara terbuka di lingkungan rumah sakit itu dengan cepat menyebar ke ruang publik. Masyarakat mempertanyakan integritas pimpinan RSUD yang semestinya menjadi teladan etika, disiplin, dan profesionalisme. RSUD Depati Hamzah bukan sekadar institusi layanan kesehatan, tetapi wajah pelayanan publik Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Dalam perspektif hukum pidana, dugaan perselingkuhan ini bersinggungan dengan *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru* sebagaimana diatur dalam *Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023* yang mulai berlaku efektif pada 2026. *Pasal 411 KUHP* mengatur bahwa perzinaan yang dilakukan oleh seseorang yang terikat perkawinan dapat dikenai sanksi pidana. Meski merupakan delik aduan, fakta adanya penggerebekan oleh pasangan sah membuka ruang hukum apabila pengaduan resmi diajukan.
Namun persoalan tidak berhenti pada aspek pidana. Sebagai pejabat publik dan Aparatur Sipil Negara, dr Della terikat pada *Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN* yang secara tegas mewajibkan setiap ASN menjaga kehormatan, martabat, serta menghindari konflik kepentingan. Perilaku yang menimbulkan kegaduhan publik, merusak citra institusi, atau berpotensi mencampuradukkan urusan pribadi dengan jabatan dapat dikenai sanksi administratif.
Posisi dr Della sebagai Direktur RSUD, yang memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan rumah sakit dan relasi dengan pihak ketiga, membuat dugaan relasi personal dengan konsultan proyek pemerintah menjadi sorotan serius. Publik menilai, konflik kepentingan sekecil apa pun dapat merusak kepercayaan terhadap tata kelola pelayanan kesehatan.
Kini, sorotan tajam mengarah ke Pemerintah Kota Pangkalpinang. Publik menanti langkah tegas dan transparan: apakah akan dilakukan pemeriksaan etik, penonaktifan sementara, atau tindakan administratif lain demi menjaga marwah pemerintahan dan pelayanan kesehatan publik.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari dr Della Rianadita, Sigit selaku konsultan kontraktor, maupun dr Kuncoro Bayu Aji Sp.JP. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi belum mendapatkan jawaban.
Sikap diam para pihak justru memperbesar tekanan publik. Kasus ini menjadi ujian nyata, apakah prinsip akuntabilitas dan etika pejabat publik benar-benar ditegakkan, atau kembali dikalahkan oleh kekuasaan dan jabatan.





