GrowMedia-indo.com – Dugaan kekerasan terhadap perempuan dalam hubungan pacaran kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang perempuan bernama ANNA NOVIANNA melaporkan pacarnya berinisial MO ke Polres Metro Tangerang Kota. Meski perkara ini telah naik ke tahap penetapan tersangka, hingga kini belum ada tindakan penahanan, sehingga proses hukum dinilai jalan di tempat.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/439/IV/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dibuat pada Jum’at (04/04/2025). Ironisnya, meskipun korban mengaku mengalami luka fisik dan peristiwa tersebut disaksikan oleh warga sekitar, penanganan perkara justru menuai sorotan publik.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, peristiwa dugaan kekerasan terjadi di Jalan Rahwamana RT 03/04, Kelurahan Cibodas Baru, Kota Tangerang. Korban mendatangi terlapor untuk mempertanyakan nomor telepon yang tidak aktif.Namun niat klarifikasi tersebut justru berujung pada dugaan aksi kekerasan.
Korban diduga ditarik tangannya hingga terluka, lalu saat menanyakan keseriusan hubungan ke arah jenjang rumah tangga, terlapor disebut mendorong tubuh korban sebanyak tiga kali hingga terjatuh ke jalan umum. Kejadian itu baru terhenti setelah warga sekitar turun tangan melerai.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami nyeri pada pinggul dan pundak kiri serta luka lecet pada tangan kiri. Merasa menjadi korban kekerasan dan keselamatannya terancam, korban kemudian melapor ke polisi untuk mencari keadilan.
Namun hingga berita ini diturunkan, meskipun telah terbit Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap./276/X/RES.1.6./2025/Reskrim tanggal 17 Oktober 2025, tersangka diduga belum dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:
Apakah penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan harus menunggu tekanan publik atau viral terlebih dahulu agar ditindak tegas?
Salah satu penyidik Polres Metro Tangerang Kota menyampaikan melalui pesan singkat WhatsApp bahwa perkara masih menunggu peralihan penyidik.
“Masih nunggu peralihan mindik baru, tapi secepatnya. Saya pastikan tidak lewat Lebaran,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru memperkuat sorotan publik, mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan seharusnya menjadi prioritas penegakan hukum, bukan terhambat oleh rotasi internal.
Di sisi lain, Anna Novianna selaku korban mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya terhadap korban lain.
Tekanan juga datang dari kuasa hukum korban, M I DANAU & PARTNER LAW OFFICE, yang menegaskan bahwa hukum tidak boleh tumpul dalam perkara kekerasan.
“Jika alat bukti telah terpenuhi dan tersangka telah ditetapkan, harus segera dilakukan penahanan. Jangan sampai korban kembali menjadi korban dari lambannya proses hukum,” tegasnya.
Padahal, Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional secara tegas mengatur bahwa kekerasan dalam hubungan pacaran merupakan tindak pidana yang dapat dituntut dan dihukum. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum untuk menunda penindakan, meskipun hubungan pelaku dan korban tidak diikat oleh pernikahan.
Hingga kini, perkara tersebut masih menjadi perhatian publik. Masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar keadilan tidak berhenti di atas kertas, dan perlindungan terhadap korban kekerasan benar-benar diwujudkan.
(Redaksi)




