Mandailing Natal - Sumatera Utara, growmedia-indo.com - Penyelenggara layanan jaringan internet WIFI diduga ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Hutabaringin Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan telekomunikasi yang berlaku di Indonesia, dan hal ini berpotensi menjerat pelaku dengan ancaman pidana karena telah mengatasnamakan perusahaan lain untuk memuluskan usahanya.
Seperti diketahui, berdasarkan informasi diterima dari warga bahwa penyelenggara jasa penyediaan internet WIFI yang terbilang cukup lama telah beroperasi di Desa Hutabaringin Julu mencaplok nama perusahaan lain yaitu; PT. AZKYAL NETWORK Madina. Hal ini tentunya semakin menguatkan pola pikir masyarakat bahwa jaringan internet tersebut adalah ilegal, serta patut diduga perusahaan penyedia yang beroperasi itu tidak memiliki izin resmi, karena terkesan mencoba untuk berlindung dan bersembunyi dibalik perusahaan PT. Azkyal Network.
Peraturan yang menjadi dasar penegakan hukum dalam kasus ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal 11 Ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri Komunikasi dan Informatika. Sementara itu, Pasal 47 juncto Pasal 11 Ayat (1) UU Telekomunikasi menjelaskan bahwa pelanggaran dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal sesuai ketentuan, atau berdasarkan Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyelenggaraan layanan internet ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak dan retribusi, tetapi juga dapat mengganggu kualitas layanan yang diberikan oleh penyedia resmi serta membahayakan keamanan jaringan digital nasional. Selain itu, praktik semacam ini juga dapat menyebabkan kerugian finansial bagi penyedia jasa telekomunikasi resmi yang telah mengeluarkan investasi besar untuk membangun infrastruktur.
Terpisah, saat Direktur Utama PT. AZKYAL NETWORK Madina 'Rahmad Hidayat' dikonfirmasi terkait perihal tersebut mengaku baru mengetahui hal itu setelah mendapatkan info dari warga. Hidayat juga menyatakan keberatannya atas adanya jaringan internet WIFI di Desa Hutabaringin Julu Puncak Sorik Marapi yang mengatasnamakan perusahaannya, dan tindakan ilegal tersebut dipandang telah menyalahi dan merugikan pihaknya secara reputasi.
“Kami baru menerima informasi dari warga bahwa ada penyedia jaringan wifi di Desa Hutabaringin Julu PSM yang menggunakan nama perusahaan kami. Ini jelas menyalahi dan merugikan kami secara reputasi,” ujar Hidayat, Sabtu (17/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jaringan wifi yang mengatasnamakan PT Azkyal tersebut beroperasi menggunakan jaringan Starlink, bukan memakai jaringan resmi.
Penyedia Wifi yang diduga ilegal ini juga menjual voucher hotspot seharga Rp2.500 untuk durasi dua jam setengah kepada masyarakat dan pelanggannya.
Ironisnya, aktivitas tersebut diduga telah berjalan selama beberapa bulan, dengan keuntungan yang disebut cukup besar, sementara menggunakan identitas dan nama dagang perusahaan lain tanpa izin.
PT Azkyal Network menegaskan tidak pernah membuka layanan di wilayah tersebut dan tidak bertanggung jawab atas layanan yang diberikan oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan secara tidak sah.
PT Azkyal Network juga menyatakan akan menempuh langkah tegas, termasuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum dan instansi terkait, agar praktik serupa tidak terjadi.(MJ)







