Ancaman Parang dari Oknum TNI: Ketika Seragam Dipakai untuk Menakut-Nakuti Rakyat2



Maluku,growmedia-indo.com -

Ancaman itu bukan bisik-bisik.

Bukan isu liar.

Bukan kabar angin.

Ancaman itu terekam jelas dalam audio.

Seorang oknum anggota TNI Kodim 1506 Namlea, Kabupaten Buru, dengan enteng melontarkan ancaman pembunuhan terhadap anggota Kopassus dan wartawan. Bahkan secara terang-terangan menyebut akan menggunakan parang.

Parang bukan metafora.

Itu senjata.

Itu teror.

Ketika kata itu keluar dari mulut seorang aparat bersenjata, maknanya bukan sekadar emosi. Itu adalah intimidasi nyata.

Dan ini bukan lagi sekadar soal etika atau sopan santun.

Ini sudah masuk ranah pidana.

Ancaman Itu Kejahatan, Bukan Candaan

Dalam hukum pidana Indonesia, ancaman kekerasan jelas diatur.

Pasal 335 KUHP menegaskan:

barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan dapat dipidana.

Lebih berat lagi, Pasal 369 KUHP menyebut:

ancaman kekerasan atau ancaman pembunuhan untuk menakut-nakuti seseorang dapat dipidana penjara hingga bertahun-tahun.

Bahkan jika ancaman mengarah pada pembunuhan, dapat dikaitkan dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53 KUHP (percobaan kejahatan).

Artinya, secara hukum, ucapan ancaman saja sudah cukup menjadi delik pidana. Tidak perlu menunggu korban benar-benar diserang.

Hukum bekerja sejak ancaman itu diucapkan.

Mengancam Wartawan = Menyerang Demokrasi

Yang lebih memprihatinkan, sasaran ancaman adalah wartawan.

Padahal UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi kerja jurnalistik.

Pasal 4 ayat (3):

Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pasal 18 ayat (1):

Setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Mengintimidasi wartawan dengan ancaman parang jelas termasuk bentuk menghalangi kerja pers secara paksa.

Jadi, ini bukan sekadar konflik personal.

Ini pelanggaran terhadap undang-undang dan serangan terhadap kebebasan pers.

TNI Bukan Premanisme Berseragam

Lebih ironis lagi, pelaku adalah aparat militer.

TNI memiliki aturan disiplin ketat.

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, setiap prajurit wajib menjunjung tinggi profesionalisme dan melindungi rakyat.

Sementara Hukum Disiplin Militer dan KUHPM jelas memberi sanksi berat bagi prajurit yang melakukan tindakan yang mencoreng kehormatan institusi.

Artinya, pelaku tidak hanya terancam pidana umum, tetapi juga sanksi militer sekaligus.

Tak ada alasan pembenaran.

Karena tentara dididik untuk melindungi rakyat, bukan menakut-nakuti rakyat.

Bahaya Jika Dibiarkan

Kita harus jujur mengatakan:

jika ancaman seperti ini dibiarkan, maka yang tumbuh bukan wibawa negara — melainkan budaya takut.

Hari ini wartawan diancam.

Besok masyarakat kecil.

Lusa siapa pun yang bersuara kritis.

Negara hukum perlahan berubah menjadi negara intimidasi.

Dan ketika aparat merasa kebal hukum, di situlah demokrasi mati pelan-pelan.

Saatnya Bertindak Tegas

Karena itu, pimpinan TNI dan aparat penegak hukum tidak boleh ragu.

Proses hukum harus berjalan.

Transparan.

Tanpa perlindungan terhadap pelaku.

Bukan demi balas dendam, tetapi demi menjaga marwah institusi.

Sebab satu oknum yang dibiarkan, cukup untuk merusak kepercayaan ribuan rakyat.

Seragam adalah simbol kehormatan.

Bukan tameng kesewenang-wenangan.

Jika ancaman parang saja masih dianggap sepele, maka jangan salahkan publik jika suatu hari tak lagi percaya pada aparatnya sendiri.

(Wider Nurlatu)

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال