OKU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus mendorong penguatan ekonomi masyarakat. Pada Selasa, 09 Desember 2025, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. bersama Kepala Kantor Pertanahan OKU Timur, Novi Aryana, S.H., M.H., menyerahkan secara simbolis Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP. Bangsa Raja.
Dalam sambutannya, Bupati Enos menegaskan bahwa program TORA bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan langkah strategis pemerintah untuk memastikan masyarakat memiliki legalitas kuat atas tanah yang mereka kelola.
“Sertifikat ini bukan hanya selembar dokumen, tetapi sebuah modal penting. Dengan kepastian hukum, masyarakat dapat meningkatkan akses permodalan, memperluas usaha, serta mendorong produktivitas ekonomi keluarga,” ujar Bupati Enos.
Ia berharap sertifikat tersebut benar-benar dimanfaatkan secara produktif, mulai dari pertanian, perkebunan, hingga pengembangan usaha kecil yang dapat membuka peluang ekonomi baru. Pemkab OKU Timur, lanjut Bupati, akan terus menghadirkan program pendukung seperti peningkatan kapasitas usaha, pendampingan pertanian, hingga penguatan ekonomi kerakyatan.
Bupati Enos juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan, para camat, kepala desa, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan proses panjang TORA.
“Semoga kolaborasi baik ini terus berjalan demi kemajuan Kabupaten OKU Timur,” tuturnya.
300 Sertifikat Dibagikan, Wujud Transformasi Layanan Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan OKU Timur, Novi Aryana, menjelaskan bahwa penataan aset melalui program TORA merupakan proses panjang yang memerlukan ketelitian dan koordinasi lintas instansi. Setiap desa memiliki kondisi dan tantangan berbeda sehingga seluruh tahapannya dilakukan secara hati-hati agar sesuai dengan ketentuan.
Pada kesempatan tersebut, Novi Aryana mengumumkan penyerahan sebanyak 300 sertifikat TORA kepada warga dari empat desa: Banuayu, Bantan Pelita, Mendah, dan Muncak Kabau. Sertifikat ini merupakan sertifikat elektronik yang dicetak menjadi dokumen fisik sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan yang lebih modern dan aman.
“Penataan aset ini mencakup banyak titik dan melibatkan banyak pihak. Kami memastikan setiap data valid dan setiap langkah dilakukan dengan hati-hati,” ujarnya.
Perjuangan Panjang Masyarakat Muncak Kabau Sejak 2014
Anggota DPRD OKU Timur sekaligus tokoh masyarakat, Ida Liana, A.M.Keb., turut menyampaikan apresiasinya. Ia mengungkapkan bahwa masyarakat Desa Muncak Kabau telah melalui proses panjang sejak tahun 2014, ketika desa tersebut masih berstatus sebagai kawasan hutan lindung. Melalui pendataan berulang, komunikasi intensif, serta kerja keras lintas lembaga, akhirnya sertifikasi tanah dapat diselesaikan dan hak masyarakat dapat diserahkan.
“Hari ini menjadi bukti bahwa kerja bersama membuahkan hasil. Terima kasih kepada Bupati dan seluruh pihak yang telah mengawal proses ini hingga masyarakat akhirnya menerima haknya,” ujar Ida Liana.
Penyerahan sertifikat TORA ini diharapkan semakin memperkuat fondasi legalitas tanah warga dan membuka peluang besar bagi pengembangan ekonomi masyarakat di OKU Timur.
Tim Diskominfo






