RAKERNAS PERTAMA LBH KONFEDERASI SARBUMUSI TEKANKAN PENGUATAN ADVOKASI BURUH DAN PEMBARUAN REGULASI KETENAGAKERJAAN
Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) resmi menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pertama, pada hari Jumat (19/12/2025) bertempat di Hotel Horison Ultima Menteng, Jakarta, yang dirangkaikan dengan Pelantikan LBH DPW Konfederasi Jakarta.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh H. Lukman Sugiharto Wijaya, Wakil Direktur DPP LBH Federasi SARBUMUSI (K-SARBUMUSI), yang juga bertindak sebagai Ketua Panitia Pelaksana. Rakernas menjadi momentum penting untuk merumuskan program kerja nyata dalam memperkuat advokasi dan pembelaan hukum bagi buruh di lingkungan besar SARBUMUSI.
“Rakernas pertama ini menjadi fondasi awal bagi LBH SARBUMUSI untuk menyusun langkah-langkah strategi dalam melakukan advokasi pembelaan terhadap buruh. Kami ingin memastikan kerja-kerja LBH benar-benar menyentuh kebutuhan riil para buruh pencari keadilan,” ujar H. Lukman Sugiharto Wijaya.
Dalam Rakernas tersebut, LBH DPP SARBUMUSI menekankan empat bidang program prioritas, dengan fokus utama pada peningkatan kapasitas pengurus. Salah satu poin krusial adalah penguatan pemahaman pengurus LBH, DPP, DPW, hingga DPC terhadap ketentuan peraturan-undangan ketenagakerjaan yang terus mengalami perubahan, termasuk dampak dan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.
“Regulasi ketenagakerjaan terus berkembang. Oleh karena itu, para pengurus harus selalu meng-update pengetahuan hukumnya agar advokasi yang dilakukan secara tepat, kuat, dan berpihak pada keadilan,” tegasnya.
Rakernas juga menyoroti isu-isu strategis yang disampaikan oleh Presiden SARBUMUSI, Gus Irham Ali Saifuddin, khususnya terkait upah buruh. Menurut LBH SARBUMUSI, sistem penetapan upah sudah saatnya dikaji ulang agar tidak lagi berbasis kabupaten, kota, atau provinsi semata, melainkan berbasis sektoral.
“Upah sektoral lebih mencerminkan keadilan karena mempertimbangkan karakteristik industri, kemampuan pemberi kerja, serta kebutuhan riil pekerja. Ini penting agar upah yang ditetapkan benar-benar adil bagi kedua belah pihak,” jelas Lukman.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hasil Rakernas yang diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi buruh, khususnya mereka yang tengah mencari keadilan. LBH SARBUMUSI berkomitmen mengedepankan penyelesaian situasi melalui pendampingan dan advokasi non-litigasi sebagai langkah utama, sebelum menempuh jalur hukum formal sebagai ultimum remedium.
“Jalur pengadilan adalah pilihan terakhir. Namun jika itu harus ditempuh, LBH SARBUMUSI siap berdiri di garda depan mendampingi buruh sampai mendapatkan keadilan,” tutupnya.
Rakernas dan pelantikan ini menegaskan komitmen Konfederasi SARBUMUSI untuk memperkuat peran LBH sebagai instrumen perjuangan hukum buruh yang profesional, progresif, dan berkeadilan sosial.





