Pembunuhan di Teluk Kijing Terungkap: Polisi Amankan Pelaku dalam 4×24 Jam

 


Muba,growedia-indo.com – 

Warga Dusun II Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, digegerkan dengan penemuan seorang pria bernama Ruswan (50) yang ditemukan tak bernyawa di pinggir Jalan Raya tepatnya di Simpang KUD Trijaya, pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka tusuk, sehingga menimbulkan dugaan kuat tindak pidana pembunuhan.

Temuan warga tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Lais. Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, mewakili Kapolsek Lais AKP Syawaluddin, membenarkan adanya dugaan pembunuhan.

“Masih diduga korban pembunuhan. Kasi kami waktu untuk segera mengungkap ini,” ujarnya.

Hasil pengecekan awal, korban mengalami luka serius, antara lain:

- 7 luka tusuk pada bagian dada,

- 3 luka robek di wajah sebelah kiri,

- 1 luka robek pada bagian belakang kepala. 

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Lais untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya diserahkan kepada keluarga. Jenazah direncanakan dimakamkan pada Minggu, 23 November 2025 di Desa Tanjung Agung Selatan.

Tim Polsek Lais yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Syawaluddin bersama Kanit Reskrim IPDA Daimon dan Unit Reskrim lainnya telah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara menyeluruh.

“Sabar rekan media, kita masih mendalami siapa pelakunya dan apa motifnya,” tutup IPTU Hutahean kala itu.

Setelah serangkaian penyelidikan intensif, perkembangan signifikan terungkap. Tim gabungan Sat Reskrim Polres Muba, Unit Reskrim Polsek Lais, dan Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir berhasil menangkap pelaku pembunuhan bernama Rustam (51), warga Dusun II Desa Teluk Kijing I.

Pelaku diamankan 4×24 jam pascakejadian, setelah diketahui berpindah-pindah tempat persembunyian di wilayah Bayung Lincir.

Kapolsek Lais AKP Syawaluddin melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean menjelaskan bahwa penangkapan dipimpin oleh IPDA Daimon, IPDA Novian Thurela Wahyudi, dan AIPTU Saragih.

“Penyelidikan terhadap para saksi mengarah pada pelaku Rustam yang sempat menghilang dari TKP, dan berhasil kami amankan pada Selasa (26/11/25),” ujar IPTU Hutahean.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena tersinggung terkait persoalan penumpang, mengingat keduanya merupakan sesama tukang ojek di pangkalan.

Kronologi kejadian:

- Korban mengendarai motor dari arah Betung menuju Simpang KUD.

- Pelaku membuntuti korban dari belakang.

Sesampainya di Simpang KUD, pelaku meneriaki korban untuk berhenti.

- Korban mempercepat laju motornya hingga terjatuh ketika hendak berbelok.

Pelaku kemudian mendekati korban dan melakukan penusukan berkali-kali hingga korban meninggal di tempat. 

“Pelaku ini tersinggung dengan korban perihal penumpang. Jadi antara korban dan pelaku ini sama-sama tukang ojek,” jelas IPTU Hutahean.

Atas perbuatannya, pelaku Rustam dijerat dengan:

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau

Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

(Dwi putri)

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال