Pagaralam,growmedia-indo.com -
Proyek pembangunan Jembatan Air Salak Kec.Dempo Utara kembali menuai sorotan. Pasalnya, ada dugaan Pengerjaan yang digunakan tidak sesuai dengan RAB dalam gambar kerja.(15/12/2025)
Proyek jembatan yang menelan anggaran sebesar Rp3.954.107.000 itu diharapkan mampu menghasilkan bangunan yang kokoh, berumur panjang, serta sesuai standar teknis yang telah ditentukan. Namun, kenyataan di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar.
Dari hasil penelusuran awak Tim media di lokasi, ditemukan Saat Penggalian Sumuran Untuk Pondasi Jembatan tidak sesuai RAB . Dalam catatan gambar kerja seharusnya digunakan Kedalaman 2 Meter , tetapi di lapangan terlihat sebagian Galian pondasi Sumuran Bervariasi Ada Yang 1 Meter,Ada Juga Yang 1.2 Meter Akibat Ada Pengurangan Volume Secara Pasti Potensi Kerugian Negara Akibat Dugaan Markup.
Kalau benar ada perbedaan Galian Sumuran Pondasi, itu bisa memengaruhi kualitas jembatan dalam jangka panjang. Apalagi ini proyek bernilai miliaran, uang rakyat yang dipertaruhkan,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan penyimpangan material Galian Pondasi Sumuran ini Justru Terlihat Disni Karena Banyak Pengurangan Volume Saat Galian Pondasi Yang Tidak Sesuai Dengan Gambar Atau RAB.
Bahtum Alfian, S.H Ketua DPC Akpersi ( Asosiasi kelurga Pers Indonesia ) Pagar Alam, Mengatan terkait dugaan Penggalian Sumuran Untuk Pondasi Jembatan tidak sesuai RAB . Dalam catatan gambar kerja seharusnya digunakan Kedalaman 2 Meter , tetapi di lapangan terlihat sebagian Galian pondasi Sumuran Bervariasi Ada Yang 1 Meter,Ada Juga Yang 1.2 Meter.
Lajut Bahtum Dengan Dugaan Digali haya 120 Cm, maka berapa besi dan semen pasir coran yang di mar'up ( Maling ) oleh kontarkor tutupnya.
Setelah ada temuan ini Kami Mendesak Untuk APH untuk segera menindaklanjuti dengan proses penyidikan.Masyarakat Berkak Mendapatkan Infrastruktur yang layak dan Uang rakyat harus dipertanggung jawabkan.
APH diharapkan Dapat Menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Dan Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi Apabila Ada Unsur Kelalaian Yang Di sengaja atau Perbuatan Melawan Hukum.
(AD)





