Kalimantan barat,Growmedia-indo.com— Di tengah rumitnya sistem hukum yang kerap sulit diakses masyarakat kecil, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AHAVAH “YADA” hadir sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak sipil warga Kalimantan Barat. Lembaga ini dibentuk atas dasar kepedulian sosial untuk menjawab ketimpangan akses keadilan yang masih dirasakan masyarakat kelas bawah.
Ketua Umum LBH AHAVAH “YADA”, Denny Nafi, menyampaikan bahwa lembaga ini berdiri dengan visi besar “Memperkuat akses hukum masyarakat golongan bawah”. Nama AHAVAH, yang bermakna kasih sayang, menjadi filosofi perjuangan lembaga dalam menempatkan hukum sebagai hak dasar setiap warga negara.
“Kami percaya keadilan adalah hak asasi yang bersifat universal, bukan komoditas yang hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki kekuatan ekonomi,” ujar Denny Nafi.
Menurutnya, kendala finansial dan minimnya literasi hukum masih menjadi faktor utama yang membuat masyarakat kecil enggan memperjuangkan haknya. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan sehingga hukum terasa “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
Untuk menjawab persoalan tersebut, LBH AHAVAH “YADA” menghadirkan pos bantuan hukum dengan tiga fokus utama. Pertama, edukasi hukum, guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban hukumnya. Kedua, pendampingan profesional, berupa layanan konsultasi dan bantuan hukum tanpa diskriminasi latar belakang ekonomi. Ketiga, advokasi kebijakan, dengan menjadi corong aspirasi kelompok rentan di hadapan sistem hukum.
Sekretaris Umum LBH AHAVAH “YADA”, Endi Febrianto, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Hukum tidak boleh hanya menjadi alat kekuasaan. LBH AHAVAH ‘YADA’ ingin memastikan hukum benar-benar hadir sebagai pelindung masyarakat, terutama mereka yang berada di garis kemiskinan,” tegas Endi.
Dengan pendekatan humanis dan keberpihakan pada keadilan sosial, kehadiran LBH AHAVAH “YADA” diharapkan mampu menjadi mitra strategis masyarakat Kalimantan Barat dalam menghadapi persoalan hukum. Lembaga ini juga menegaskan bahwa negara hukum sejatinya harus mampu melindungi seluruh warga tanpa terkecuali./Kzn




