Perusahaan PT Egasuti Nasakti di Duga Kurang Sportif Menjalankan UU Ketenagakerjaan Pekerja Ngeluh


Tapung(Growmedia-indo.com)- Riau. Perusahaan yang disebut PT Egasuti Nasakti adanya mengabaikan atau kurang Sportif menjalankan peraturan pemerintah yang berlaku terhadap pekerjanya

Hasil investigasi kontrol sosial di perusahaan PT Egasuti Nasakti yang berlokasi Tapung Petapahan ada penyelewengan mengabaikan dan membiarkan seorang pekerja tidak mendapatkan haknya atau upah sebagai pekerja.

Disaat media investigasi dilapangan kamis  20 Nopember 2025 menemukan pekerja  salah satunya adalah perempuan atau istri yang ikut suaminya untuk bekerja sebagai pembrondol,
Mereka seharian bekerja ikut suaminya, namun sayangnya mereka sama sekali tidak mendapat upah atau hasil sebab hasil dari apa yang mereka kerjakan telah di gabungkan atau di satukan kepada penghasilan dari suami mereka

Kontrol sosial ini langsung jumpai seorang asisten lapangan di blok 19 Divisi III PT Egasuti Nasakti  untuk mempertanyakan  terkait pekerja yang ikut suaminya yang tidak terdaftar mereka di perusahaan tersebut  Asistennya dengan menjawab  tidak ada perintah dari manager sama saya untuk menjelaskan hal itu lebih bagus langsung pertanyaan saja kepada manager. Ucapannya

Salah satunya juga keamanan security yang tidak bersedia ditulis namanya bahwa sudah dua tahun pihak perusahaan PT Egasuti Nasakti belum memberikan atribut untuk sektor keamanan security hingga hanya memakai pakaian kaos security tanpa ada identitas diri di perusahaan dimana mereka berkerja

Demikian juga untuk pemanen ngeluh tentang alat kerja seperti angkong dan termasuk Galang feiber diberikan kepada pekerja oleh perusahaan hanya satu kali satu tahun apa lagi alat tersebut gampang rusak. Ucapnya

Dimana seorang pemanen adalah salah satu  mereka yang berjuang keras dalam mengupayakan agar produksi dapat sesuai dengan tergat perusahaan.

Pekerja borondolan yang belum nama mereka tercatat sebagai pekerja di perusahaan tersebut apa lagi termasuk tunjangan hari raya ( THR) tidak mendapatkan apa- apa artinya hanya capek dan keringat ngeluarkas setiap hari Padahal telah bertahun tahun mereka bekerja sebagai pekerja pemberondol di perusahaan PT Egasuti Nasakti apa lagi di sebut terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.

Udah jelas bahwa hukum di negara RI ini telah diatur oleh pemerintah tentang ketenagakerjaan.

UU BPJS sebagai berikut;
Perusahaan yang tidak mendaftar pekerja ke BPJS ketenagakerjaan akan di kenakan sanksi administratif seperti teguran tertulis, denda,dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Jika pelanggaran terus berlanjut atau sengaja, perusahaan akan dikenai sanksi pidana berupa kurungan atau denda maksimal Rp 1 miliar. Sanksi pidana berlaku berdasarkan undang- undang Nomor 24 Tahun 2021, terutama jika tidak mendaftarkan pekerjanya.

Undang-undang terbaru tentang THR tertuang dalam UU cipta kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan. Dasar hukum pelaksanaannya adalah peraturan pemerintah Nomor  36 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan.

Pekerja di perusahaan PT Egasuti Nasakti  banyak di antara pekerja yang masih belum mendapatkan haknya seperti berupa baju dinas atau atribut bagi security  dan ditambah lagi pekerja pembrondol yang sudah sekian tahun ikut suaminya bekerja namun  tidak terdaftar sama sekali nama mereka sebagai pekerja di perusahaan tersebut terlebih apa lagi di BPJS ketenagakerjaan!  "Ada apa di perusahaan tersebut

Media sebagai kontrol sosial mencoba menghubungi menkonfirmasi manager perusahaan tersebut melalui seluler HP dan WhatsApp terkait hal yang bertentangan menyalah dari aturan yang ada namun sayangnya tidak berhasil atau jawaban alias bungkam Sampai berita ini terbit.

(Team)

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال