Rumah Sakit Aulia Pekanbaru Berulah, Ketua KNPI Riau: “Mereka Buat Skenario Pencurian Hingga Akhirnya Pesangon Karyawan Tidak di Keluarkan”


 PEKANBARU, Growmedia-indo.com

Rumah Sakit (RS) Aulia Pekanbaru kembali berbuat ulah, setelah sebelumnya terjadi Kasus Kematian Pasien, kini Aspek Ketenagakerjaannya mulai menyusahkan masyarakat.

Kali ini, Mantan Karyawan Rumah Sakit milik Politisi dan Ex Anggota DPRD Provinsi Riau yang bernama Muhammad Aulia itu berkutat dengan masalah Ketenagakerjaan.

Adalah Suhendri, yang dahulu bekerja dibidang Maintenance di RS Aulia Pekanbaru, sampai saat ini belum juga menemui titik terang soal Dana Pesangon yang menjadi Haknya tersebut, kendati memang Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sudah diterbitkan, sesuai dengan Undang-Undang dan Ketentuan yang berlaku.

Dimintai Komentarnya, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau hanya katakan, agar seyogyanya para Pimpinan Rumah Sakit tersebut dapat lebih Bijaksana lagi dalam menyikapi persoalan seperti itu, rujukannya sudah jelas, yakni Undang-Undang Ketenagakerjaan (Naker).

Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) Terbesar dan Tertua itu tegaskan lagi, agar sebaiknya antar Keduabelah pihak dapat lebih Berkhidmat dan tidak egois, terutama dari pihak Rumah Sakit yang mesti dan segera mengeluarkan segala bentuk Hak dari mantan Karyawannya itu.

“Bahwa menurut kami, Penahanan sesuatu yang bukan menjadi miliknya adalah suatu Unsur yang Memenuhi Perbuatan Melawan Hukum. Sudah jelas Surat PHK diterbitkan Perusahaan, maka yang mesti dilakukan adalah Pemberian Hak atas Pesangon, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Larshen Yunus.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu pastikan lagi, agar Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan tingkat Provinsi ataupun Kabupaten Kota, diharapkan Lebih Bijak, Tegas dan Terukur dalam Menghadirkan Solusi maupun KEADILAN terkait dengan Persoalan yang dimaksud.

“Surat PHK Suhendri dengan Nomor Register 002/PHK/DIR-AH/VIII/2025 resmi diterbitkan! karena yang lebih menarik lagi adalah soal isu Perusahaan Rumah Sakit itu yang disinyalir kerap tidak patuh terhadap segala bentuk aturan negara. Dahsyat memang Rumah Sakit Aulia ini, Surat PHK itu diteken langsung oleh Direktur atas nama dr Adib Rahman,” tutur Ketua KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, seraya menunjukkan berbagai bukti-bukti Permulaan.

Hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (18/10/2025) Ketua KNPI Riau itu pastikan, bahwa pihaknya segera melakukan Advokasi Pendampingan Hukum terhadap Para Korban Aksi Zholim dari Pimpinan maupun dari Manajemen Rumah Sakit tersebut.

“Bersatu, Berjuang dan Menang! Segera berikan Hak Karyawan itu, Surat PHK sudah terbit, pakai kalian Ancam pula dengan tuduhan Pencurian, sudahilah Sandiwara itu kawan! Jangan sampai Publik Murka dan Pemerintah cabut izin Operasional kalian itu,” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya dihadapan rekan-rekan Tim Relawan Prabowo Gibran.

Saat dimintai konfirmasinya, Humas RS Aulia, Vicky mengatakan, Sehubungan dengan permintaan konfirmasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami oleh Saudara Suhendri bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa benar kami telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Saudara Suhendri dengan dasar Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan mendesak sesuai dengan Peraturan hukum yang berlaku;

2. Bahwa perselisihan Hubungan Industrial ini sedang menjalani proses mediasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau.

Demikian konfirmasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

( RM )

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال