Www.Growmedia.indo.com(Muba)– Aksi peredaran narkoba lintas daerah dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba). Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/10/2025) di Kecamatan Babat Toman dan berhasil mengamankan 3 kilogram sabu siap edar.
Dua pelaku masing-masing Rian Andrian alias Codet (42), warga Palembang, dan Beni (53), warga Lubuklinggau, kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti sabu tersebut dikemas dalam plastik hijau bertuliskan Guanyinwang dan 888—kemasan yang kerap digunakan jaringan internasional.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, didampingi Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai pergerakan mencurigakan mobil Daihatsu Sigra hitam yang diduga membawa sabu dari Palembang menuju Lubuklinggau.
“Tim langsung melakukan penyelidikan di SPBU Babat Toman. Saat mobil dihentikan dan digeledah, ditemukan tiga paket besar sabu yang disembunyikan di bawah dasbor depan mobil,” ujar AKBP God, Jumat (17/10/2025).
Dari hasil interogasi, Rian mengaku barang haram tersebut akan dikirim kepada seseorang di Kota Lubuklinggau. Polisi pun melanjutkan dengan teknik control delivery dan berhasil menangkap penerima, Beni, di depan rumah dinas Bupati Musi Rawas sekitar pukul 19.30 WIB.
“Begitu Beni datang dengan sepeda motor sesuai ciri-ciri yang disebutkan Rian, tim langsung mengamankannya beserta barang bukti,” tambahnya.
AKBP God menegaskan, Polres Muba berkomitmen untuk menindak tegas setiap jaringan pengedar narkoba lintas kabupaten.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Sementara itu, pelaku Rian mengaku dirinya tergiur dengan imbalan uang. “Saya dijanjikan upah Rp15 juta setelah mengantar barang. Saya tahu itu narkoba, tapi karena kebutuhan terpaksa dijalani,” ujarnya menyesal.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak tergiur keuntungan instan dari bisnis haram narkoba. Sekali terlibat, risikonya bukan hanya hukuman berat, tapi juga hancurnya masa depan dan keluarga.
Polres Muba mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi tentang dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Perang melawan narkotika tidak bisa hanya dilakukan aparat, tetapi butuh sinergi seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Muba yang bersih dari narkoba.
(Dwi putri/rilish)