Banjarmasin, Growmedia-indo.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ainuddin, SE bin Ismail (alm) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (23/10/2025). Dalam sidang tersebut, Tim Penasihat Hukum terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Ainuddin, yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Banjarmasin, didakwa oleh JPU dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, keduanya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Namun, Tim Penasihat Hukum yang terdiri dari Advokat Asmuni, S.Pd.I., S.H., M.H., M.M., M.Kom. dan rekan dari Kantor Hukum Asmuni, S.H. & Rekan, menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. Mereka menilai bahwa perkara ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan murni persoalan perdata terkait wanprestasi (ingkar janji).
Untuk memperkuat dalilnya, pihak kuasa hukum merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 26/Pdt.G/2022/PN Tjg yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan tersebut, Tergugat (PT Eklusife Baru yang diwakili Jumiyanto) dinyatakan telah wanprestasi terhadap Penggugat (Perumda Tabalong Jaya Persada yang diwakili Ainuddin selaku Direktur Utama) dan dihukum membayar kerugian materiil sebesar Rp1.907.125.107,71.
Menurut Penasihat Hukum, keberadaan putusan perdata tersebut membuktikan bahwa sengketa ini telah diselesaikan secara keperdataan, sehingga Pengadilan Tipikor Banjarmasin tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.
Selain itu, mereka juga menilai surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel) serta terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal yang dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum.
Dalam eksepsinya, Tim Penasihat Hukum memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan Pengadilan Tipikor Banjarmasin tidak berwenang memeriksa perkara ini;
Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak dapat diterima;
Menerima eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
Membebaskan Terdakwa Ainuddin dari segala dakwaan serta memerintahkan JPU untuk membebaskannya dari tahanan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa sebagaimana mestinya.
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, pihak kuasa hukum memohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi tersebut.(Tgh)






