Pontianak,Growmedia-indo.com– Kisah hukum dalam perkara korupsi yang melibatkan almarhum Sudarmoko bin Sukarjiman (68), wiraswasta asal Singkawang, penuh dengan lika-liku dramatis. Terdakwa yang awalnya dibebaskan secara penuh (vrijspraak) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Pontianak, akhirnya harus berbalik jadi terpidana setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari Kejaksaan Negeri Singkawang.
Putusan bebas dari Pengadilan Tipikor PN Pontianak tertuang dalam Putusan Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk tanggal 9 September 2024. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Sudarmoko tidak terbukti secara sah dan meyakinkan baik dalam dakwaan primair maupun subsidair. Majelis hakim pun memerintahkan pembebasan Sudarmoko dari tahanan serta mengembalikan nama baik dan martabatnya.
Tak hanya itu, pengadilan tingkat pertama juga memerintahkan pengembalian barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.565.125.800,- kepada tiga orang (Dedi Syafriadi, Viktorinus Romy William, dan Adie Pramudya) serta uang tunai sebesar Rp 1.710.000.000,- kepada Bank Kalbar Cabang Singkawang.
Namun, Kejaksaan Negeri Singkawang tidak menerima putusan bebas tersebut dan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi bernomor 5287 K/Pid.Sus/2025, MA membalikkan seluruh putusan bebas itu.
MA menyatakan Sudarmoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair jaksa. MA menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Yang terpenting, MA juga menghukumnya membayar uang pengganti sebesar Rp 3.275.125.716,76 yang disebutkan telah disetor ke rekening Kejaksaan Negeri Singkawang.
Fakta yang paling menyedihkan dan unik dalam drama hukum ini adalah bahwa seluruh perjalanan banding dan kasasi ini ditempuh saat Terdakwa Sudarmoko telah meninggal dunia (almarhum). Vonis pidana penjara dari MA pun akhirnya hanya menjadi catatan hukum, karena tidak dapat dilaksanakan kepada almarhum.
Putusan MA ini bersifat final dan mengikat. Kejaksaan Negeri Singkawang kini memiliki tugas untuk mengeksekusi pembayaran uang pengganti yang telah disetor, serta melaporkan pelaksanaannya kepada pengadilan.*Kzn*
Sumber: Salinan Putusan MA No. 5287 K/Pid.Sus/2025 dan Amar Putusan Pengadilan Tipikor PN Pontianak No. 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk.