Warga Mulai Geram, Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur di Kecamatan Natal Masih Berkeliaran


Mandailing Natal, Growmedia-indo.com - Dikabarkan, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal hingga saat ini masih terlihat santai menghirup udara bebas.


Tentunya keberadaan terduga yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Madina semakin menambah keresahan warga sekitar, apalagi diketahui pelaku bertempat tinggal tidak jauh dari rumah korbannya (tetangga). Warga khawatir dan takut nafsu bejat terduga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa seperti kejadian baru-baru ini di Kecamatan yang sama.


Sejumlah warga Natal salah satunya MP (45) mengaku geram atas tindakan bejat pelaku yang tidak bermoral dan berakal sehat sampai nekat menunjukkan kelaminnya terhadap sang anak, bahkan sang ibu dari anak itu pun dibuat syock atas ucapan pelaku yang ingin merusak kesucian si anak tersebut.


"Kita memang tidak melihat kejadiannya, tapi dari adanya laporan si ibu ke Polres Madina dengan tuduhan yang seperti itu jelas membuat kita emosi kepada pelaku, tapi saat ini kita masih percayakan saja kepada penegak hukum untuk segera bertindak tegas, namun kita meminta prosesnya jangan berlama-lama, sebab kalau si pelaku masih terus berkeliaran di wilayah ini, kita juga takut emosi warga tak terbendung lagi, karena jika massa sudah beraksi, akan berjalan hukum sendiri hingga menyebabkan terjadinya sesuatu hal yang tidak diinginkan", tegas MP melalui telephone WhatsAppnya bicara mewakili sejumlah masyarakat dari salah satu desa di Kecamatan Natal. Rabu (03/09/25).


Sebelumnya diketahui seorang ibu dari Kecamatan Natal melaporkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria terhadap putrinya yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar.


Berdasarkan adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor : STPL/B/315/VIII/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 Agustus 2025.


Didalam STPL tersebut diuraikan bahwa pria berinisial A2S (42) pada Kamis 24 Juli 2025 sekira pukul 14.30 Wib di salah satu kamar mandi milik pelapor, diduga terlapor melakukan pelecehan kepada korban dengan cara menunjukkan alat vitalnya. Kemudian setelah itu pada tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 Wib dibelakang rumah, pria terduga pelaku berkata kepada Pelapor dan korban dalam bahasa daerah yang artinya "sini anakmu biar saya perkosa, kalau kamu kasih anakmu itu aku kangkangi biar alat kemaluannya berdarah-darah nanti", ucap terlapor waktu itu.


Informasi dihimpun dari berbagai sumber, terduga pelaku merupakan pendatang dan tinggal bertetangga satu kampung dengan korban berstatus lajang tua, sedangkan korban diketahui masih berstatus pelajar.


Atas kejadian itu, sampai saat berita ini ditayangkan dikabarkan korban masih dalam keadaan trauma, dan pihak keluarga korban pun terus merasakan kekhawatiran dan takut jika sewaktu-waktu pria (pelaku) itu kembali melancarkan aksi bejatnya.


Paman korban (AN) yang berhasil dihubungi redaksi mengaku geram dan tidak terima atas perlakuan terlapor, bahkan dirinya pun mengatakan tidak lagi memiki rasa nyaman dan aman disebabkan terduga pelaku masih terus berkeliaran di Desa tanpa adanya upaya tindakan pengamanan oleh Kepolisian terhadap terlapor.


"Kami dari pihak keluarga sangat mengikuti aturan hukum yang berlaku, tapi kami juga menginginkan rasa aman dan nyaman tinggal di kampung sendiri, tapi jika sipelaku masih terus berkeliaran di desa ini tanpa mendapatkan tindakan hukum bagaimana kami bisa merasa nyaman, sedangkan pihak kami telah menjadi korban dalam peristiwa ini", ungkapnya melalui telephone WhatsAppnya, Selasa 2 September 2025 sekira pukul 08:47 WIB.


Paman korban pun mengaku bahwa sebelumnya perbuatan terlapor sudah disampaikan kepada Pemerintah Desa, bahkan upaya mediasi pun sudah dicoba dilakukan, namun terduga pelaku tidak kooperatif dan malah memaki pihak Pemdes setempat yang mencoba untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.


Begitu juga dengan laporan yang telah disampaikan ke Polres Madina pada tanggal 22 Agustus 2025 lalu pihak keluarga korban mengatakan belum ada tindakan lebih lanjut terkait penegakan hukum dan keadilan terhadap perbuatan kekerasan seksual yang dialami oleh korban yang masih duduk di bangku belajar.


"Usai dilaporkan ke Polres Madina, sepengetahuan kami terduga pelaku belum pernah diperiksa, bahkan sampai saat ini pelaku masih terus berkeliaran di desa layaknya tidak terjadi apa-apa, hingga hal ini semakin membuat kami resah dan takut akan terulang kembali niat jahat yang sama dari pelaku",terang korban.(MJ)


Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال