Usaha Arang Ilegal di Badegong: Alek Ngaku Pemilik, Arogan Kepada Wartawan dan Diduga Kebal Hukum

 

Eko Susanto 
Ketua DPD IWOI Simeulue

Simeulue Aceh – Polemik terkait aktivitas pembakaran arang batok kelapa di Suak Lahak, Desa Badegong, Kecamatan Teupah Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan yang diduga terafiliasi dengan CV. Rezeki Bersamah ini beroperasi tanpa mengantongi izin usaha maupun izin lingkungan, serta menimbulkan pencemaran udara yang meresahkan warga sekitar. Minggu, (28/92025)

Kasus ini terungkap ketika Eko Susanto, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Simeulue sapaan akrabnya Bintang Selatan, menghubungi Alek pengelola lokasi pembakaran di Badegong melalui sambungan WhatsApp pada Sabtu (27/9/2025).

Alih-alih memberikan klarifikasi yang menyejukkan, Alek justru menjawab dengan nada arogan:

“Iya punya saya, kenapa? Saya buka sedikit untuk makan, harus lapor ke Anda? Atas apa saya harus melaporkan mata pencarian saya?”

Ketika ditanya apakah kegiatan ini berkaitan dengan pabrik CV. Rezeki Bersamah, Alek sempat mencoba berkelit dengan dalih usaha pribadi:

“Sebagai karyawan CV. Rezeki Bersamah, apa tidak bisa mencari mata pencarian sampingan? Jadi karena saya karyawan pabrik, Anda beranggapan saya bakar untuk pabrik? Ok, saya terima pendapat itu. Garis besar, saya harus hentikan pembakaran karena saya ada sangkutan dengan pabrik.”

Tak berhenti di situ, Alek bahkan menuding ada perlakuan diskriminatif karena dirinya bukan warga asli Simeulue:

“Apa karena saya bukan warga pribumi? Karena saya mencontoh mereka bisa santai saja membakarnya. Apakah pihak lain ada izin lengkap juga? Kalau mereka melengkapi, saya ikuti.” jawab ketus Alek.


Fakta Lapangan:

Meski Alek berusaha menutupinya dengan alasan “usaha sampingan”, keterangan yang dihimpun dari beberapa narasumber menyebutkan bahwa kegiatan pembuatan arang batok kelapa pertama kali dijalankan oleh CV. Rezeki Bersamah melalui jaringan orang-orang kepercayaannya di berbagai desa. Alek diduga hanyalah salah satu “perpanjangan tangan” pabrik untuk mengelola lokasi di Badegong.

Pengakuan Alek justru semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini bukanlah sekadar usaha kecil, melainkan bagian dari sistem industri ilegal yang terstruktur, masif, dan telah berlangsung cukup lama di Kabupaten Simeulue. Sayangnya, praktik ini berjalan tanpa tindakan nyata dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Landasan Hukum:

Aktivitas pembakaran arang ilegal tersebut jelas melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 36 ayat (1): “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki izin lingkungan.”

Pasal 69 ayat (1) huruf a: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”

2. UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

Pasal 120: “Setiap perusahaan industri wajib memiliki izin usaha industri.”

3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pemerintah daerah berwenang menindak pelaku usaha tanpa izin lingkungan dan izin usaha.

4. KUHP Pasal 187

Barang siapa dengan sengaja menyebabkan kebakaran atau asap yang membahayakan umum, barang, atau kesehatan manusia dapat dipidana.

Tuntutan Masyarakat:

Masyarakat mendesak Pemkab Simeulue, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak tegas dengan langkah-langkah berikut:

1. Melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman pencemaran udara.

2. Menghentikan eksploitasi terhadap petani kelapa oleh jaringan usaha ilegal.

3. Menjamin industri berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

4. Memberikan kebebasan kepada petani untuk menjual batok kelapa tanpa monopoli.

5. Menutup seluruh praktik pembakaran ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan

*(Mrd) *


Sumber👇👇


📌 Liputan Khusus oleh:

Eko Susanto

Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Simeulue

Media: Bintang Selatan

Tanggal: Sabtu, 27 September 2025




Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال