Siak(Growmedia-indo.com)– Dugaan praktik mafia migas di Riau kian terkuak. Sebuah truk tangki Pertamina berwarna merah putih terekam kamera berada di kawasan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Selasa (2/9/2025) pukul 11.26 WIB. Truk tersebut diduga tidak hanya menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga mengoplos isi tangki dengan minyak asal Jambi.
Informasi di lapangan menyebut, modus yang dimainkan yakni mencampur minyak bersubsidi dengan minyak ilegal dari Jambi untuk kemudian disalurkan ke pihak-pihak tertentu. Cara ini jelas merugikan negara dan masyarakat, sekaligus membahayakan kualitas bahan bakar yang beredar.
Landasan Hukum Tegas
Praktik pengoplosan dan penyalahgunaan BBM ini dapat dijerat dengan:
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjerat pelaku pemalsuan atau pengoplosan barang dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Pasal 55 dan 56 KUHP untuk menindak setiap pihak yang turut serta atau membantu praktik ilegal tersebut.
Mafia Migas Harus Dibongkar
Kasus ini menambah deret panjang dugaan kuat adanya jaringan mafia migas di Riau. Pola pengoplosan minyak subsidi dengan minyak ilegal dari Jambi menjadi indikasi praktik terorganisir yang melibatkan banyak pihak.
Publik menuntut aparat penegak hukum – Kepolisian, Kejaksaan, hingga aparat pengawas migas – untuk segera bergerak cepat. Jangan ada pembiaran. Jika benar terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan kejahatan besar yang merugikan negara triliunan rupiah.
"Kalau praktik oplosan ini dibiarkan, bukan hanya subsidi rakyat yang digerogoti, tapi juga keselamatan masyarakat bisa terancam," tegas seorang pemerhati energi di Riau.
Editor : Redaksi





