Mentawai. Growmedian.online.com - LPPL Radio Sasaraina Kabupaten Kepulauan Mentawai menghadirkan program talkshow Musaraina yang kali ini menghadirkan Dandim 0319/Mentawai, Letkol Inf. Restu Petrus Simbolon, S.IP., M.IP. Dalam sesi berdurasi sekitar 30 menit tersebut, beliau memaparkan informasi penting mengenai penerimaan prajurit TNI AD tahun anggaran 2025.
Pada kesempatan itu, Dandim menjelaskan secara detail proses rekrutmen Bintara PK Gelombang II serta Tamtama PK Gelombang III. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pendaftaran dilaksanakan dengan prinsip transparan, objektif, serta tanpa pungutan biaya apapun.
"Pendaftaran menjadi prajurit TNI AD tidak dipungut biaya. Kami mengajak para pemuda Mentawai dan sekitarnya memanfaatkan kesempatan emas ini untuk mengabdi kepada bangsa dan negara,” tegas Letkol Inf. Restu.
Beliau juga menyampaikan bahwa pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi https://rekrutmen-tni.mil.id. Tahun ini, calon pendaftar yang memiliki prestasi tingkat nasional baik di bidang olahraga, akademik, maupun lainnya akan mendapatkan nilai tambah saat proses seleksi.
Selain itu, Restu juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan panitia seleksi. “Jangan percaya pada calo, karena semua proses seleksi resmi TNI AD gratis,” ujarnya.
Adapun tahapan seleksi meliputi administrasi, tes kesehatan, jasmani, psikologi, serta wawancara. Persyaratan umum diantaranya WNI, beriman dan bertakwa, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki catatan kriminal. Untuk tinggi badan, minimal 163 cm bagi Bintara dan 158 cm untuk Tamtama.
Jadwal pendaftaran juga telah ditetapkan:
Bintara PK Gelombang II TA 2025: Pendaftaran online 11 September – 9 Oktober 2025. Validasi di Ajen Kodim/Korem mulai 15 September – 11 Oktober 2025.
Tamtama PK Gelombang III TA 2025: Pendaftaran online 11 September – 23 Oktober 2025. Validasi mulai 15 September – 25 Oktober 2025.
Di akhir talkshow, Dandim mengimbau calon peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik, baik dari segi fisik, mental, maupun kelengkapan dokumen seperti ijazah, akta lahir, KTP, KK, SKCK, serta surat keterangan sehat. (Lr)