Musi Banyuasin – Unit Reskrim Polsek Babat Toman mengamankan Berniat (51), warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, setelah lokasi penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) miliknya terbakar pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun III, Desa Tanjung Durian.
Kebakaran diduga dipicu oleh sisa bara api di bawah tangki atau tungku penyulingan yang masih menyala usai proses pengolahan minyak. Bara tersebut menyambar material sisa pembakaran hingga menimbulkan kobaran api.
Warga bersama Berniat sempat berupaya memadamkan api menggunakan air bercampur deterjen. Sekitar 30 menit kemudian api berhasil dipadamkan. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kejadian ini merusak peralatan penyulingan dan berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.
Pada Sabtu (20/9/2025) pukul 13.00 WIB, penyidik Polsek Babat Toman melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Berniat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui perbuatannya.
Kapolsek Babat Toman IPTU Dedy Kurniawan, S.H., melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H., membenarkan penetapan tersangka.
“Benar, tersangka melakukan kegiatan penyulingan minyak mentah tanpa izin. Kebakaran terjadi akibat kelalaiannya yang sangat berisiko terhadap keselamatan masyarakat maupun lingkungan,” tegasnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, antara lain:
- 1 unit mesin sedot,
- 1 selang sepanjang ±5 meter bekas terbakar,
- 1 drum besi bekas terbakar,
- 1 tangki/tungku besi berkapasitas ±6.000 liter,
- 1 jeriken 35 liter berisi cairan hitam diduga minyak mentah,
- 1 jeriken 25 liter berisi cairan hasil olahan diduga jenis solar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.
Saat ini Berniat ditahan di Rutan Mapolres Muba dan proses penyidikan lebih lanjut dilimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP God P Sinaga, SH., SIK., MH. menegaskan bahwa praktik penyulingan ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan keselamatan warga sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan refinery ilegal. Risiko kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga ancaman hukum sangat tinggi. Polres Muba akan terus menindak tegas pelaku-pelaku kegiatan ilegal yang membahayakan ini,” ujarnya.
Melalui kejadian ini, Polres Muba mengingatkan pentingnya kesadaran hukum dan kepedulian lingkungan. Masyarakat diharapkan melaporkan bila mengetahui aktivitas penyulingan atau pengeboran ilegal di wilayahnya, agar tidak menimbulkan bencana di kemudian hari.
(Dwi putri)