Kandis(Growmedia-indo.com) - - Aktivitas galian C di Pasar Minggu, Kecamatan Kandis,Kabupaten Siak diduga kuat beroperasi tanpa izin yang sah. Ironisnya, praktik yang melanggar hukum ini terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah, seolah-olah kebal terhadap peraturan yang berlaku.
Keresahan mendalam dirasakan oleh warga sekitar.Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya karna adanya aktifitas galian c ilegal tersebut membuat debu bertebaran dan jalan rusak "Aktifitas galian itu sudah lama beroperasi tetapi tidak pernah ditertibkan oleh APH,l setempat,mungkin sudah kenyang dengan siraman upeti,kami sangat merasa tidak nyaman karna jalan jadi rusak dan debu bertebaran.jelas warga yang tidak ingin menyebutkan namanya.
Sudah jelas aktifitas galian c ilegal tersebut melanggar aturan undang - undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas galian C ilegal ini terus berjalan tanpa hambatan. Pasal 158 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengancam pelaku dengan pidana paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar jika tidak memiliki izin lingkungan.
Masyarakat Kecamatan Kandis sendiri berharap pemerintah segera bertindak tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal ini. Penegakan hukum yang lemah dinilai telah memberikan ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Tindakan nyata dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk menghentikan kerusakan lebih lanjut dan memberikan keadilan bagi warga yang terdampak
(Tim)