Polres Mukomuko, Ungkap Tiga Kasus Peredaran Narkoba

 


Mukomuko.GrowMedia-indo.Com-Polres Mukomuko melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap tiga kasus besar peredaran narkoba selama bulan Agustus 2025. Dalam operasi ini, aparat mengamankan tiga tersangka yang seluruhnya diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan I.


Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, S.IK, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu M Setya Yuli, SH, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen terus mengedepankan penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.


“Ketiga tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Polres Mukomuko untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai hukum, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres dalam konferensi pers di Aula Polres Mukomuko, Kamis (28/8/2025).


Kasus Pertama: Ganja di Pantai Badri

Pada 1 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menangkap seorang pria berinisial RF di kawasan Pantai Badri, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko. Dari kantong celananya, ditemukan satu paket ganja kering dengan berat bersih 2,62 gram setelah ditimbang di Pegadaian Bengkulu.
RF diduga kuat merupakan pengedar yang beroperasi di wilayah setempat.


Kasus Kedua: Sabu di Teramang Jaya

Pengungkapan berikutnya terjadi pada 9 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB. Polisi menggerebek rumah seorang pria berinisial AP di Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya.
Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain:


- 1 paket sedang sabu-sabu dalam plastik klip merah

- 5 paket kecil sabu-sabu

- plastik klip kosong

- potongan pipet plastik

- botol plastik

- 1 timbangan digital merk IF 1976 warna 

hitam


Hasil penimbangan menunjukkan berat bersih sabu mencapai 3,66 gram. Modus penyimpanan yang rapi memperkuat dugaan bahwa AP merupakan pengedar aktif.


Kasus Ketiga: Sabu 45,42 Gram di Pondok Suguh

Kasus terbesar terjadi pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Seorang pria berinisial MH ditangkap di Jalan Lintas Bengkulu–Sumbar, Desa Air Bikuk, Kecamatan Pondok Suguh.
Saat penangkapan, MH membawa paket kotak berwarna hitam bertuliskan “BALI CELL”


Setelah dibuka, isinya adalah satu bungkus besar sabu-sabu dalam plastik klip merah.
Penimbangan di Pegadaian Bengkulu mencatat berat bersih barang bukti mencapai 45,42 gram.


Kapolres Mukomuko menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.


“Dengan pengungkapan tiga kasus besar sepanjang Agustus ini, kami berharap masyarakat semakin waspada serta aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” ucapnya. (Riki)

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال