Ketua Bawaslu Pangkalpinang Tegaskan Pelapor Dilindungi, Bukan Dijadikan Tersangka

Table of Contents
Caption: Melia (48) didampingi Penasehat Hukum saat diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali terkait laporan Money Politik, Selasa Malam (26/8/2025).

Pangkalpinang,Growmedia,indo,com– Bawaslu Kota Pangkalpinang meluruskan pemberitaan yang sempat viral terkait isu bahwa pelapor dugaan *money politik* justru dijadikan tersangka. Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, menegaskan kabar tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar masyarakat tidak salah persepsi. Rabu (27/8/2025).

“Tidak ada yang menjadi tersangka dalam laporan ke Bawaslu Kota Pangkalpinang. Kami juga tidak pernah menyebut demikian. Justru peran aktif masyarakat dalam melaporkan politik uang sangat kami apresiasi,” tegas Imam, Rabu (27/8/2025).

Imam menambahkan, masyarakat tidak perlu takut jika menemukan praktik politik uang di lapangan. Identitas pelapor akan dirahasiakan dan mendapat perlindungan.

“Kami sangat menghargai langkah masyarakat yang mau melaporkan. Itu bagian penting dalam menjaga integritas demokrasi kita,” ujarnya.

Namun, dinamika di lapangan sempat memanas. Pada Selasa malam (26/8), relawan Merdeka bersama warga berhasil menangkap seorang pria bernama Yanto (50) yang diduga hendak menyerahkan uang politik praktis.

Ia kemudian dibawa ke kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang. Situasi memanas ketika terjadi perdebatan hukum antara warga, kuasa hukum pelapor, dan komisioner Bawaslu terkait keabsahan laporan.

Kuasa hukum pelapor, Izar, sempat kecewa dan keluar ruangan setelah mendengar pernyataan yang menurutnya mengarah pada pelapor ikut dijadikan tersangka karena dianggap penerima uang.

Ia bahkan menyampaikan protes keras di hadapan wartawan. Kekecewaan itu membuat puluhan warga yang mendampingi pelapor melakukan aksi spontan di halaman kantor Bawaslu.

Mereka menuntut laporan dugaan politik uang diterima secara resmi. Hingga akhirnya, setelah rapat bersama Sentra Gakkumdu yang melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan, sekitar pukul 24.15 WIB, Bawaslu Kota Pangkalpinang menerima laporan resmi warga.

Melia (44), warga yang melaporkan peristiwa tersebut, bersama kuasa hukumnya Izar, menandatangani laporan resmi yang langsung diterima Ketua Bawaslu Pangkalpinang, Imam Ghozali.

“Alhamdulillah laporan kami sudah diterima. Terima kasih kepada Pak Imam yang turun langsung, juga kepada Kapolres dan pihak kejaksaan yang memberi solusi,” kata Izar usai penyerahan laporan.

Imam Ghozali menegaskan, laporan tersebut akan dikaji berdasarkan syarat formil dan materiil.

Jika terpenuhi, maka laporan akan diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran dan ditindaklanjuti di Sentra Gakkumdu.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menolak politik uang. Demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud bila kita melawan praktik kotor ini,” tutupnya. (KBO Babel)

Posting Komentar