DUMAI(Growmedia-indo.com) – Walau pun Sudah di beritakan oleh media ke sekian kali nya Gudang Kayu ilegal Milik SUPRI masih bebas beroperasi bahkan dengan sengaja lewat di depan polsek setempat, Bau pembiaran makin menyengat di Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Sebuah gudang kayu ilegal, disebut milik pengusaha berinisial Supri, berdiri gagah di balik pagar biru. Truk bermuatan kayu, tertutup terpal rapi, terlihat parkir santai di dalam area—seolah tak ada hukum yang bisa menyentuh.
Padahal, aktivitas ini sudah berulang kali muncul di pemberitaan. Tapi anehnya, Polres Dumai dan Kodim Dumai seakan menutup mata. Pertanyaannya: Apa hukum di Dumai ini benar-benar hanya untuk pencuri ubi atau pencuri kecil yang hanya untuk menghidupi keluarga ny tetapi yang jelas.di depan mata big bos kayu ilegal seperti Supri di biar kan karna dia sudah ada setoran nya ke OKNUM APH?
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku bisa diganjar penjara 1–5 tahun dan denda Rp500 juta–Rp2,5 miliar. Belum lagi Pasal 55 KUHP yang bisa menjerat pihak-pihak yang turut serta.
Namun, fakta di lapangan bicara lain. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindakan tegas. Masyarakat mulai muak, menilai aparat hanya garang saat berhadapan dengan rakyat kecil, tapi ciut ketika menyentuh “pemain besar.”
> “Kalau hukum cuma berlaku untuk orang kecil, lebih baik bubarkan saja aparatnya. Penjarakan pelaku, tanpa pandang bulu!” tegas seorang warga.
Redaksi akan terus mengawal kasus ini dan meminta penjelasan langsung kepada Kapolres Dumai: apakah masih ada nyali untuk menegakkan hukum yang adil dan tanpa tebang pilih.
(Tim)





