Dituding Manipulasi Dokumen, Ketua Kelompok Tani Sarayung Jaya Dilaporkan ke Polda Kalteng
Table of Contents
KALTENG, PULANG PISAU, growmedia-indo.com – Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Pulang Pisau. Sebanyak 21 dari 39 anggota Kelompok Tani Sarayung Jaya Desa Ramang, Kecamatan Banama Tingang, resmi melaporkan Ketua kelompok mereka ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Senin 25 Agustus 2025.
Laporan tersebut didampingi advokat dari Lawfirm Scorpions, Haruman Supono, yang juga Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng. Para anggota menduga adanya manipulasi kepemilikan tanah yang seharusnya menjadi hak masyarakat kelompok tani, masing-masing seluas 4 hektare.
Kasus ini bermula dari program cetak sawah yang dibentuk sejak 5 Agustus 2008. Ketua kelompok, Soldie BS Jahan—mantan Kepala Desa Ramang periode 2010–2015—dilaporkan bersama Berlin Tubil, Kades Ramang periode 2005–2010, atas dugaan pemalsuan dokumen berupa paklaring.
Menurut keterangan salah satu anggota, Getherlis, dokumen paklaring yang digunakan disebut-sebut berasal dari tahun 1981. Padahal, dokumen resmi terakhir kali diterbitkan sekitar tahun 1965 pada masa pemerintahan Belanda. Hal ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa dokumen untuk menguasai lahan masyarakat.
“Tanah yang seharusnya milik warga malah diduga disulap untuk kepentingan lain. Ini jelas merugikan kami sebagai anggota,” ungkap Getherlis usai melapor di Mapolda Kalteng.
Anggota kelompok menilai kasus ini berkaitan dengan lahan perkebunan sawit PT Agrindo Green Lestari (AGL). Mereka menuding batas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tidak jelas, tidak transparan, dan berpotensi mengaburkan hak masyarakat Desa Ramang maupun desa sekitarnya.
Kuasa hukum para pelapor menegaskan bahwa dugaan perampasan tanah ini harus diusut tuntas. “Kami meminta Kapolda Kalteng membongkar praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. Hak atas lahan empat hektare milik anggota kelompok harus dikembalikan,” tegas Haruman, Selasa 26 Agustus.
Masyarakat berharap laporan ini menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang diduga terlibat. Mereka menekankan bahwa persoalan tanah tidak boleh lagi menjadi ajang permainan segelintir pihak dengan mengorbankan hak rakyat.
(DENNY)
Posting Komentar