Diduga Gudang Penampung Limbah B3 Import Tak Memiliki Izin Alias Ilegal,Aparat Penegak Hukum Diminta Untuk Segera Bertindak Tegas

Table of Contents
GrowMedia-indo.com
Berdasarkan keluhan warga sekitar kepada awak media, sebuah Gudang penampung dan pengolah limbah B3 impor yang diduga tidak memiliki izin resmi serta Gudang atau pabrik yang tidak memiliki plang nama PT serta badan usaha yang jelas.yang beralamat di Kp.Kongsi Baru, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang

Ketika beberapa awak media melakukan investigasi ke lokasi Gudang tersebut,ditemukan ratusan bal diduga barang limbah B3 Import, dan beberapa alat berat yang sedang beroperasi. 

Tidak adanya pos security dan kantor admitrasi Perusahan atau Gudang tersebut,kami disambut oleh yang mengaku penanggung jawab keamanan yang akrab disapa Lay,dia menyebutkan Gudang itu baru berjalan beberapa bulan pak untuk yang bertanggung jawab terkait kegiatan perusahaan tersebut itu pak Agung pak beliau stanby  di PT. Grand Everest Internasional yang berada di Jl. Kampung Picung, RT 004/RW05, Ds.Pasar Kemis, Kec.Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang Banten. 

"Saya hanya ditugaskan sebagai keamanan saja disini pak kalau ada tamu untuk urusan kegiatan disini biasanya pak agung, dia stanby di PT grand Everest pasar Kemis pak, karena Gudang ini juga milik PT grand Everest, bapak ke pabrik temui pak agung".ujar bang lay kepada awak media. 

Lebih lanjut awak media mendatangi PT. Grand Everest Internasional,sesampainya di PT grand Everest Internasional awak media tidak berhasil untuk bertemu dengan nama yang disebutkan oleh bang lay yaitu pak agung ataupun perwakilan dari PT tersebut dan terkesan menghindar. 

Dengan tayangnya berita ini kami mendorong kepada Aparat Penegak Hukum untuk bisa menindak lanjuti keluhan dan informasi dari masyarakat yang dimana keberadaan Gudang ini selain perizinan Gudang dan izin Pengolahan B3, AMDAL, serta izin bea cukai terkait import yang diduga belum dikantongi oleh Gudang tersebut ditambah lagi pembuangan air yang berdampak ke area persawahan warga. 

Selanjutnya Wartasidik.co beserta rekan media lainnya akan mengkonfirmasi dan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),serta Kementerian,terkait dugaan pelanggaran perizinan kegiatan yang berada di Gudang tersebut serta mendorong untuk melakukan investigasi mendalam kepada PT GRAND EVEREST INTERNASIONAL.

(Red/tim)

Posting Komentar